SOLOPOS.COM - Proyek lanjutan GOR Manahan Solo. (rri.co.id)

Solopos.com, SOLO — Proyek lanjutan Gelanggang Olah Raga (GOR) Manahan Solo tahun 2021 yang anggarannya bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dipastikan tidak selesai. Kontraktor pelaksana proyek terancam diputus kontrak dan didenda ratusan juta rupiah.

Informasi tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Solo, Antonius Yogo Prabowo, saat dihubungi Solopos.com melalui telepon seluler (ponsel), Sabtu (18/9/2021). “Kontraktor sudah diberi perpanjangan waktu 50 hari, tapi tidak selesai juga. Batas waktu perpanjangan 50 hari jatuh pada Selasa [14/9/2021],” ungkap politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yoga, panggilan akrabnya, tidak tahu persis berapa nilai proyek lanjutan GOR Manahan Solo tahun ini. Namun yang pasti Komisi IV DPRD Solo sudah mengingatkan kontraktor pelaksana agar tidak main-main dalam pengerjaan proyek tersebut. “Dulu kami sempat sidak proyek, dan pelaksana sudah kami ingatkan agar segera menuntaskan pekerjaan,” ujar dia.

Baca Juga: Minta Oksigen Ke PT Samator Untuk Proyek GOR Indoor Manahan Solo, Begini Penjelasan Gibran

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kontraktor pelaksana proyek adalah PT Trinanda Karya Utama dengan nilai kontrak Rp18.010.000.000. (bukan PT Surya Bayu Sejahtera yang beralamat di Jl. Nyi Ageng Serang II No.16-17, RT 001/RW 007, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, seperti yang tertulis sebelumnya). Sumber anggaran tersebut Rp15.902.043.000 dari Bantuan Keuangan Pemprov Jateng dan Rp2.107.957.00 dari dana pendamping Pemkot Solo.

Yoga sangat kecewa dengan tidak selesainya proyek tersebut. Sebab saat rombongan Komisi IV DPRD Solo melakukan sidak, pihak kontraktor berjanji akan menyelesaikan sisa pekerjaan dalam waktu 30 hari. Namun kenyataannya hingga batas waktu perpanjangan 50 hari, pekerjaan mereka belum juga selesai. “Sebagai warga Solo tentu saya kecewa,” urai dia.

Apalagi menurut Yoga wong Solo sudah sangat menantikan selesainya pengerjaan proyek itu. Dengan tak selesainya pekerjaan tahun ini berarti pengerjaan proyek akan mundur dari jadwal. Ihwal denda yang dikenakan kepada kontraktor menurut Yoga sekitar Rp18 juta per hari. Artinya bila diakumulasikan, nilai total denda yang harus dibayarkan kontraktor Rp900 juta.

Baca Juga: 2 Tersangka Baru Korupsi Rehab GOR Manahan Solo Siap-Siap Diadili

Dana Pendamping

Penuturan senada disampaikan anggota Komisi IV DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro. Ketua Fraksi PKS DPRD Solo itu mengatakan nilai anggaran proyek lanjutan GOR Manahan sekitar Rp15 miliar dari Pemprov Jateng. Di luar itu ada anggaran pendampingan kegiatan dari Pemkot Solo. Tapi dia tidak tahu persis berapa besaran anggaran pendampingan dari Pemkot Solo.

Asih mengaku sangat kecewa dengan tidak selesainya proyek lanjutan GOR Manahan tahun ini. Sebab masyarakat Solo sudah tidak sabar ingin memanfaatkan GOR itu. “Saya jelas kecewa lah. Wong itu rencananya menjadi stadion indoor kebanggaan Solo. Tapi ternyata pekerjaan tidak selesai. Sebagai anggota DPRD Solo dan warga Solo saya jelas kecewa,” kata dia.

Menurut Asih, kontraktor pelaksana proyek harus dikenai denda atas keterlambatan dan tidak selesainya proyek. Namun dia tidak tahu persis berapa nilai denda yang akan dikenakan kepada pihak kontraktor.

 

Kami memohon maaf atas kesalahan penulisan kontraktor pelaksana proyek lanjutan GOR Manahan Solo. Sebelumnya tertulis PT Surya Bayu Sejahtera yang beralamat di Jl. Nyi Ageng Serang II No.16-17, RT 001/RW 007, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Yang seharusnya adalah PT Trinanda Karya Utama. Demikian permohonan maaf kami sampaikan sekaligus sebagai ralat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya