SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menetapkan anggota DPRD Sragen periode 2009-2014, EH, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sragen, GS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang di TK/SDN SBI Gemolong  2008. Meski demikian, kedua tersangka tidak ditahan karena menunggu hasil audit keuangan. Pada proyek EH berperan sebagai Ketua Panitia Kegiatan dan GS sebagai Pimpinan Pelaksana.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, proyek pembangunan kolam renang di TK/SDN SBI Gemolong dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp2 miliar. Namun sayang proyek tidak rampung. Selain itu muncul dugaan korupsi Rp469 juta. Dana tersebut tidak jelas mengalir kemana karena tidak ada laporan pertanggungjawaban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Jefferdian, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Moch Yasin Joko Pratomo, menuturkan kasus dugaan korupsi muncul karena pembangunan tidak selesai dan ada penggunaan dana yang belum dipertanggungjawabkan. Yasin menambahkan kasus dugaan korupsi sudah berjalan beberapa tahun lalu. Sedangkan tugas Kejari Sragen saat ini melanjutkan proses yang telah berjalan hingga perkara tuntas. Salah satu upaya yang dilakukan meminta bantuan ahli untuk melakukan audit keuangan.

“Di dalam keterangan tidak ada laporan pertanggungjawaban dana itu. Kami akan menguatkan temuan dengan meminta bantuan ahli untuk melakukan audit keuangan. Ini pekerjaan rumah (PR) untuk menyelesaikan perkara sampai tuntas. Proses audit masih berjalan. Demikian hal proses penyidikan,” kata Yasin saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (19/4/2013).

Lebih lanjut Yasin menegaskan Kejari masih menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni EH dan GS. Namun Yasin mengatakan kemungkinan jumlah tersangka bertambah tergantung hasil penyidikan tingkat lanjut. Saat ini Kejari telah memeriksa 15 orang sebagai saksi. Mereka adalah bendahara panitia, anggota panitia, pelaksana, konsultan pelaksana dan lain-lain.

Dihubungi secara terpisah, GS, mengaku belum mengetahui ihwal penetapan tersangka pada dirinya. Dia meminta Solopos.com menghubungi EH karena GS menilai EH lebih tahu soal teknis proyek tersebut. Namun EH tidak mengangkat telepon dari Espos meskipun nada telepon aktif.

“Waduh soal itu saya belum itu Mbak. Itu enggak benar. Itu masih audit lagi nanti. Kalau soal teknis yang tahu Pak EH. Silakan menghubungi Pak EH,” ujar GS saat dihubungi, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya