SOLOPOS.COM - Groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menuai kontroversi. Kementerian BUMN diminta patuh.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung diminta menyesuaikan rencana pembangunan dengan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan regulasi disusun untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan pengaruh negatif pembangunan infrastruktur terhadap lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksana proyek harus mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama.

Ekspedisi Mudik 2024

“[Kementerian] BUMN membangun, [Kementerian] Perhubungan regulator yang harus menerapkan aturannya. Maka proyek itu harus menyesuaikan bekerjanya sesuai aturan yang ada,” papar JK di Kantor Wakil Presiden, Selasa (2/2/2016).

Dia menegaskan pemerintah sudah memiliki regulasi yang matang jauh sebelum proyek-proyek infrastruktur hadir. Jadi proyek apapun, tak terkecuali kereta cepat, harus menyesuaikan dengan aturan tersebut. Kendati menimbulkan kontroversi dan perbedaan pandangan para menteri, JK mengatakan proyek kereta cepat akan tetap terealisasi karena dibutuhkan masyarakat.

“Persoalannya bukan harus atau tidak, tapi butuh atau tidak? Kami putuskan kita butuh suatu transportasi untuk menghubungkan Jakarta dan Bandung lebih cepat,”katanya.

Menurut dia, kereta cepat dibutuhkan penduduk Jakarta dan Jawa Barat demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Tak hanya itu, pemerintah juga berharap ibukota negara tak terlalu padat karena dihuni oleh para pendatang yang mencari nafkah. Jadi, pekerja bisa tinggal dan bekerja di tempat berbeda dengan jarak lebih jauh. Hal itu terjadi di berbagai negara, seperti Tokyo.

“Soal kereta cepat kan sudah berkali-kali dirapatkan kabinet, semua sepakat. Nah ada proses-proses memang, sekarang sedang diselesaikan,” ujarnya.

Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta—Bandung menjadi salah satu dari 19 proyek pembangunan infrastruktur sarana dan prasaran kereta api di berbagai daerah sebagai proyek strategis nasional.

Sekretariat Kabinet (Setkab) dalam situsnya menuturkan bahwa masuknya proyek kereta cepat Jakarta–Bandung dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Januari 2016.

Adapun guna melakukan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2016 tertanggal 8 Januari 2016, Jokowi telah menginstruksikan para menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kapolri, dan lain-lain untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya