SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Para rekanan pembangunan kantor kelurahan di delapan lokasi melakukan deviasi atau penyimpangan terhadap jadwal penyelesaian proyek yang direncanakan. Deviasi paling parah terjadi di Kelurahan Jayengan dan Manahan karena realisasi pekerjaan jauh dari target yang ditentukan.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi antara Komisi I dengan para lurah, kontraktor dan konsultan pengawas pembangunan kantor kelurahan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Senin (18/11/2013). Pihak kelurahan Jayengan menyampaikan realisasi pekerjaan proyek pembangunan kelurahan baru 62,57% hingga Senin kemarin. Padahal target waktu perencanaan harus selesai 90,3%, artinya terjadi deviasi 27% lebih.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sedangkan pengguna anggaran Kelurahan Manahan, Susanto, mengakui adanya deviasi terhadap pekerjaan proyek 17,78% lantaran proyek tersebut baru terealisasi 75,11% dari target waktu yang seharusnya dipenuhi 92,89%.

Konsultan pengawas proyek Kelurahan Jayengan, Edi Tri Purnomo, dalam kesempatan itu mengatakan deviasi yang terjadi di Jayengan disebabkan adanya perubahan desain yang mendasar, terutama pada perubahan struktur kuda-kuda. Selain itu, Edi menyinggung tentang adanya kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian salah satu tenaga kerja.

“Dua persoalan itu yang mengakibatkan keterlambatan pekerjaan. Semula pada bagian pendapa ada empat saka guru. Tapi, warga meminta agar saka guru itu dihilangkan, sehingga kami harus melakukan redesign. Selain itu, ada waktu kosong setelah terjadi kecelakaan kerja itu karena kami harus mengurus sampai ke pihak keluarga,” tuturnya yang diamini pelaksana proyek dari CV Bina Solo, Rayon S.

Atas dasar itu, Rayon meminta perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dari Kamis (5/12) menjadi Rabu (18/12). Rayon berharap dengan perpanjangan waktu itu bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan Kantor Kelurahan Jayengan.

Perpanjangan waktu juga diajukan pihak Kelurahan Manahan dari jadwal yang semula selesai pada Kamis (21/11) menjadi Sabtu (30/11). Pengajuan perpanjangan waktu di Manahan itu disebabkan karena perubahan desain pada atap, talang dan fondasi. Namun, penambahan pekerjaan itu tidak disertai nota dinas ke Wali Kota maupun DPRD seperti yang dilakukan di Kelurahan Jayengan.

Komisi I DPRD Solo mengabulkan perpanjangan waktu untuk dua kelurahan itu. Ketua Komisi I DPRD Solo, Maryuwono, mengatakan perpanjangan waktu boleh dilakukan dengan syarat pelaksana, konsultan pengawas dan pengguna anggaran benar-benar konsisiten menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. “Sebenarnya masalah redesign itu tidak ada soal. Selama ini tenaga kerja yang menjadi masalah utama mereka,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo, Dedy Purnomo, meminta jangan memanfaatkan peluang adendum proyek sebagai alasan untuk menyelesaikan pekerjaan. Dia mengatakan para pelaksana kegiatan mestinya memperhatikan standar pekerjaan yang benar, bukan sekadar mengejar volume pekerjaan.

“Dulu sempat ada kesepakatan bahwa kelurahan akan menyampaikan progress report ke komisi setiap dua pekan sekali. Tapi, kenyataannya kesepakatan itu tidak dipenuhi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya