SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan jalan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Proyek peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, dengan menelan anggaran Rp53 miliar kembali kandas dikerjakan pada tahun ini.

Proyek jalan Sugihan-Paluhombo Sukoharjo yang bakal membuka akses perekonomian warga tak dikerjakan tahun ini lantaran mepetnya waktu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo mengatakan pengerjaan proyek peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo terganjal proses lelang.

"Sejak Maret hingga kini kita belum bisa melaksanakan lelang proyek fisik karena memang kondisinya ada virus Corona. Termasuk untuk lelang proyek Sugihan-Paluhombo," ungkap Bowo ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya pada Jumat (26/6/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Kisah Kampung Larangan Dan Awal Mula Berdirinya Kabupaten Sukoharjo

Bowo mengatakan lelang proyek fisik baru akan mulai dilaksanakan pada Juni ini. Namun khusus untuk proyek peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo belum akan dilaksanakan lelang.

Hal ini mempertimbangkan sisa waktu pengerjaan pada tahun anggaran 2020. Dimana proses lelang membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan.

Terlalu Mepet

Belum lagi jika terdapat sanggahan dari peserta lelang yang akan memperpanjang waktu proses lelang tersebut. Dengan kondisi ini pemkab memilih menunda proyek fisik peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo di tahun depan.

"Jika kita paksakan dikerjakan tahun ini lelang kemungkinan selesai sekitar Agustus. Praktis waktu pengerjaan sampai akhir tahun nanti hanya lima bulan. Dan ini terlalu mepet," katanya.

Bowo memastikan bahwa proyek peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo akan dikerjakan pada tahun depan. Proyek peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo dikerjakan pemkab setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dimana gugatan kasasi yang diajukan warga terdampak proyek peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sehari Dibuka, Pasar Hewan Bekonang Sukoharjo Langsung Ramai

Sebagaimana diketahui merujuk data pembebasan lahan dilakukan terhadap 433 bidang dalam proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari tersebut.

Namun sebagian warga pemilik lahan yang terkena proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari menolak besaran ganti rugi, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

Gugatan diajukan warga karena ganti rugi lahan yang diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai terlalu kecil.

Ganti rugi yang diberikan oleh BPN senilai Rp250.000-Rp300.000 per meter persegi sedangkan warga meminta Rp600.000 per meter persegi.

Hasil Putusan

Saat ini, menurut Bowo, persoalan pembebasan lahan telah selesai. Sosialisasi hasil putusan MA juga telah dilakukan kepada warga setempat.

Bagi warga yang menerima keputusan kasasi, DPUPR langsung melakukan validasi data dan pembayaran ganti rugi.

Sedangkan warga yang tetap menolak, maka akan dilakukan sistem konsinyasi dimana uang ganti rugi akan dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN).

"Jadi kita tinggal melaksanakan pengerjaan saja. Insya Allah tahun depan tidak ada kendala lagi sehingga bisa dikerjakan," katanya.

Kamu Lahir 1 Juli? Yuk Manfaatkan Layanan SIM Gratis di Sukoharjo

Pembangunan peningkatan ruas jalan Sugihan-Paluhombo Sukoharjo mendesak direalisasikan. Pembangunan tersebut sebagai bagian dari persiapan membangun jalur lingkar timur (JLT) untuk pengembangan infrastruktur kawasan industri. Hal ini sekaligus upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Sesuai rencana panjang jalan akan dibangun sepanjang 5,2 kilometer. Kebutuhan badan jalan 16 meter dan luas bidang pengadaan tanah 2,86 hektar yang akan dibebaskan. Pembebasan lahan untuk jalan Sugihan – Paluhombo telah dilaksanakan sejak 2018 lalu.

Warga RT 002/RW 002 Dukuh Juron, Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Suparno,  mengaku menerima ganti rugi yang diajukan Pemkab. Semula dia menolak ganti rugi dan meminta Pemkab melakukan pengukuran ulang.



Setelah dilakukan pengukuran ulang lahan dan bangunan terdampak proyek peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo miliknya terdapat perubahan.

"Awalnya bangunan hanya dihargai 43 juta. Kemudian dilakukan pengukuran ulang dan ganti rugi yang didapat menjadi Rp85 juta," katanya.

Saat ini, dia mengatakan dana ganti rugi lahan dan bangunan sudah diterima di rekening miliknya. Pada intinya, dia mengatakan warga mendukung langkah pemkab dalam rencana pembangunan jalan lingkar tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya