SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalan rusak (Irawan Sapto Adi/JIBI/Solopos)

Proyek infrastruktur Boyolali, kontyraktor pengadaan bahan bangunan untuk proyek jalan masuk daftar hitam.

Solopos.com, BOYOLALI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali kembali memasukkan satu rekanan ke dalam daftar hitam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah mem-black list PT Ghories yang merupakan kontraktor pembangunan RSUD di Andong pada 2014, kini CV Ijo Daun Media yang merupakan kontraktor pengadaan bahan baku bangunan untuk pembangunan jalan dan jembatan perdesaan di Kecamatan Banyudono juga di-black list.

Dari data yang diperoleh Solopos.com, di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Boyolali, CV Ijo Daun Media merupakan rekanan yang berbasis di Kota Baru, Kota Jambi, Jambi.

Rekanan tersebut memenangkan tender pengadaan bahan baku bangunan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Banyudono dengan nilai kontrak Rp379,73 juta. Lantaran tidak merealisasikan pekerjaannya, CV Ijo Daun Media di-black list mulai 28 Juli 2015 dengan masa berlaku daftar hitam sampai dua tahun ke depan.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Boyolali, Insan Adi Asmono, membenarkan adanya satu rekanan yang masuk daftar hitam. “Penyebabnya rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak. Jadi apa yang menjadi kontrak, tidak dikerjakan,” kata Insan, kepada Solopos.com, Senin (16/11/2015).

Pejabat pembuat komitmen (PPKom) untuk proyek pengadaan bahan baku bangunan tersebut langsung berkonsultasi dengan ULP begitu mengetahui ada indikasi yang kurang baik dari pihak rekanan. ULP akhirnya langsung mengundang dan meminta klarifikasi rekanan. Namun setelah beberapa kali diundang, rekanan itu justru mangkir.

“Akhirnya kami serahkan kasus ini ke Inspektorat Daerah [Inspekda] untuk dilakukan pemeriksaan hingga kemudian masuk daftar hitam,” jelas Insan.

Sebelum proyek di Banyudono itu dikerjakan, pengelola CV Ijo Daun Media sempat beberapa kali datang menemui PPKom serta ke ULP Boyolali dan menyatakan kesanggupannya mengerjakan proyek.
“Tetapi di tengah-tengah perjalanan ternyata menghilang.”

ULP memastikan prosedur lelang yang selama ini dilakukan sudah sangat ketat. Bahkan dengan lelang secara elektronik harapannya bisa meminimalisir munculnya rekanan nakal.

“Kalau masalah prosedur sebenarnya sudah sangat ketat. Itu kan hanya masalah komitmen. Komitmen untuk mau mengerjakan sebuah pekerjaan atau tidak,” kata dia.

Dia cukup menyayangkan karena setiap tahun ada saja rekanan nakal yang masuk ke Boyolali dan mengerjakan proyek pemerintah.

Saat proses lelang, ULP tidak akan cek satu per satu track record rekanan. Rekanan yang bisa mengikuti lelang secara elektronik artinya sebelumnya bukan rekanan yang bermasalah.

“Mungkin awalnya hanya iseng-iseng saja ikut lelang ternyata berhasil. Begitu tahu ternyata lokasi proyeknya jauh, harga lebih rendah sehingga tidak menguntungkan akhirnya tidak dikerjakan.”

PT Ghories, kontraktor proyek RSUD di Andong pada 2014 juga kena black list karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Hingga akhir masa kontrak, proyek senilai Rp8,3 miliar itu hanya dikerjakan 88%.  Masa daftar hitam PT Ghories masih berlaku hingga 1 Februari 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya