SOLOPOS.COM - Warga Ngringo, Jaten, bersama tim pembebasan lahan dari Provinsi Jateng disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menggelar musyawarah ganti rugi lahan di Balai Desa Ngringo, Jaten, Kamis (28/8/2014) malam. Hasil musyawarah disepakati, nilai ganti rugi lahan di Ngringo lantaran terkena proyek flyover senilai Rp7 juta per meter persegi. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Warga Ngringo, Jaten yang lahannya terkena proyek flyover Palur akhirnya menyepakati besarnya ganti rugi yang ditawarkan tim pembebasan lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng senilai Rp7 juta per meter persegi.

Semula, warga Ngringo ingin nilai ganti rugi lahan mencapai Rp10 juta per meter. Kesepakatan harga itu tercapai setelah 27 warga Ngringo bermusyawarah dengan tim pembebasan lahan di Balai Desa Ngringo, Kamis (28/8/2014) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim pembebasan lahan diwakili Darsono selaku dari Bina Marga Jateng. Hadir pula dalam musyawarah harga tersebut, Sekda Karanganyar, Samsi; Camat Jaten, Sutrisno; Kepala Desa (Kades) Ngringo, Sardiman; petugas pengawas teknis, Satijo.

Pantauan di lapangan, musyawarah semula berjalan alot dalam menentukan harga ganti rugi. Darsono harus melakukan penawaran harga tanah sebanyak tiga kali, yakni Rp6,1 juta per meter persegi, Rp6,5 juta per meter persegi dan Rp7 juta per meter persegi.

Dalam kesempatan itu disepakati pula, beban biaya mengurus sertifikat ditanggung penuh tim pembebasan lahan.

“Tapi kami meminta syarat, di antaranya jangan ada sengketa dalam pengukuran tanah dan trotoar yang dibangun di sepanjang flyover harus sejajar guna mendukung Palur yang semakin semarak ke depan,” kata perwakilan warga Ngringo, Turmudi, di sela-sela musyawarah berlangsung.

Panitia pembebasan tanah asal Provinsi Jateng, Darsono, mengatakan penawaran ganti rugi lahan senilai Rp7 juta ini sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

“Pencairan uang dilakukan melalui rekening bank. Harga Rp7 juta itu untuk nilai tanah saja. Kami juga akan menilai bangunan warga kalau memang ada yang terkena proyek ini. Untuk besarnya ganti rugi bangunan berbeda-beda [maksimal Rp7 juta per meter]. Sekadar diketahui, selain Ngringo, daerah yang terkena proyek adalah Sukoharjo [Mojolaban] dan Dagen, Jaten. Untuk Sukoharjo ganti rugi lahan senilai Rp7 juta per meter dan Dagen senilai Rp6,1 juta per meter,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya