SOLOPOS.COM - Perlintasan kereta api Palur (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR – Warga yang lahannya terkena pembangunan jembatan layang atau fly over Palur meminta harga ganti rugi lahan sesuai harga pasaran. Sementara proses pengukuran tanah segera dilakukan oleh instansi terkait.

Seorang warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Doni, mengatakan harga ganti rugi lahan harus sesuai harga pasaran. Para warga tak akan menandatangi kesepakatan pengukuran tanah bila harga ganti rugi sesuai harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami jelas tak akan menandatangani surat kesepakatan pengukuran tanah jika harga ganti rugi sesuai harga NJOP. Nominal harga NJOP jauh lebih rendah dibanding harga pasaran,” katanya saat sosialisasi pengukuran tanah pengerjaan proyek fly over di Balai Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Senin (4/11/2013).

Pihaknya juga menanyakan nominal harga appraisal sebagai gambaran ganti rugi lahan proyek pembangunan fly over. Tentunya, harga appraisal pembebasan lahan itu harus sesuai harga pasaran. Setelah kesepakatan pengukuran tanah ditandatangi pemilik lahan maka baru dilaksanakan proses negosiasi pembebasan lahan.

“Sekarang baru menandatangani surat pengukuran tanah, selanjutnya proses negosiasi harga,” ujarnya.

Tim Pembebasan Lahan Proyek Jalan Nasional Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Jateng, Antonius Setio Adhi, mengatakan pihaknya belum mengetahui gambaran harga appraisal pembebasan lahan proyek fly over. Harga maksimal NJOP pada 2012 senilai Rp1,4 juta sementara harga pasaran sekitar kurang lebih Rp 6 juta. Sehingga pihaknya mengusulkan harga appraisal ditetapkan berdasarkan pembagian jumlah harga pasaran dan NJOP.

Menurutnya, pengukuran tanah itu dilakukan untuk mengidentifikasi lahan milik warga yang terkena proyek pembangunan fly over secara akurat dan detail. Para warga diminta menandatangani  surat pengukuran tanah dengan menyertakan fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Setelah pengukuran tanah selesai baru dilaksanakan negosiasi harga ganti rugi lahan. Jadi belum bisa ditentukan nominal harga appraisal tergantung hasil negosiasi dengan warga,” jelas Adhi.

Sementara itu, Camat Jaten, Titik Umarni, menyatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi pembebasan ganti rugi lahan kepada warga secara berkelanjutan.

Setelah proses pengukuran tanah rampung, tim pembebasan lahan segera melakukan negosiasi dengan para warga. Menurutnya, pembebasan lahan milik warga akan dibagi tiga zona meliputi zona I yakni palang pintu Kereta Api (KA) ke barat, zona II yakni palang pintu KA ke utara dan zona III yakni palang pintu KA ke timur.

Lahan milik warga Desa Ngringo, Jaten yang terkena proyek fly over sebanyak 46 bidang tanah dengan 37 pemilik. Rinciannya, lahan milik warga di Jl Palur-Sragen sebanyak 21 bidang tanah dengan 16 pemilik. Sementara lahan warga di Jl Palur-Dagen sebanyak 25 bidang tanah dengan 21 pemilik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya