SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Proyek fiktif senilai Rp19 juta terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Doyong, Kecamatan Miri, Sri Widyastuti.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (9/4/2019). Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi meliputi pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bendahara kelompok masyarakat (pokmas), dan kadus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada intinya, para saksi ini memberikan keterangan adanya proyek fiktif senilai Rp19 juta dalam bentuk pembuatan jalur lingkar utara Desa Doyong pada 2016. Sampai sekarang jalan lingkar itu juga belum terwujud, jadi ada indikasi kuat itu adalah proyek fiktif,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (11/4/2019).

Guna menutup adanya indikasi proyek fiktif itu, dua tahun berikutnya Sri Widyastuti meminta bayan untuk menebang rumpun pohon bambu di lokasi yang rencananya dibuat jalan lingkar utara. Penebangan rumpun bambu itu menghabiskan anggaran senilai Rp15 juta.

“Pembuatan jalan lingkar utara itu dianggarkan senilai Rp19 juta pada 2016. Setelah proyek fiktif ini ketahuan warga, kades lalu meminta penebangan rumpun bambu pada 2018. Kades berdalih pembuatan jalan lingkar itu ya diwujudkan dalam bentuk penebangan pohon bambu itu. Tapi nama kegiatan dan sumber anggarannya jelas berbeda,” papar Agung Riyadi.

Dalam sidang itu, Ketua BPD Doyong mengaku menerima uang sisa proyek senilai Rp1 juta yang diberikan dalam dua tahap. Terdapat dua pengurus BPD yang dianggap kurang aktif sehingga tidak dilibatkan dalam pengawasan sejumlah proyek pekerjaan fisik sejak awal.

Namun, anehnya, terdapat tanda tangan dua pengurus tersebut dalam laporan pertanggungjawaban. Belakangan diketahui tanda tangan itu sengaja dipalsukan.

“Siapa yang memalsukan tanda tangan dua pengurus BPD itu, kami belum tahu. Meski tidak dilibatkan, keduanya juga tercatat menerima honor dari sisa pekerjaan proyek. Ini sesuatu yang janggal,” terang Agung.

Kejanggalan juga ditemukan saat bendahara pokmas memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dia mengaku tidak paham aturan sehingga selalu menuruti perintah kades saat diminta belanja barang bangunan.

Meski begitu, saat belanja bahan bangunan, dia mengaku tidak pernah meminta kuitansi kepada toko bangunan. “Karena merasa tidak pernah meminta kuitansi, majelis hakim sempat marah kepada bendahara pokmas ini. Bagaimana mungkin belanja pakai uang negara tidak disertai dengan kuitansi?” jelas Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya