SOLOPOS.COM - Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), tepatnya di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (22/2/2016). Sebelumnya, beberapa bidang lahan memang belum bisa terjangkau upaya pengukutan secara maksimal akibat adanya aksi penolakan warga.(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Sejumlah warga mengaku bingung akan tinggal di mana sebelum lahan relokasi selesai dibangun.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Warga terdampak pembangunan Bandara Temon resah mengenai tenggat waktu pengosongan lahan pasca pencairan dana ganti rugi. Pasalnya, sejumlah warga mengaku bingung akan tinggal di mana sebelum lahan relokasi selesai dibangun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suraji,warga Dusun Ngringgit, Palihan menyatakan bahwa hampir seluruh lahan termasuk rumahnya ikut terdampak bandara. Karena itu, ia dan keluarganya bingung akan tinggal di mana. Terlebih lagi, ia juga telah menyerahkan sejumlah dokumen kepemilikan lahan dan rumah pada tahapan pencairan ganti rugi ini. “Lahan yang tersisa tinggal di tengah areal persawahan, tidak mungkin jadi tempat tinggal,”jelasnya ketika ditemui di Balai Desa Palihan, Temon, pada Kamis (15/9/2016).

Ia juga mengeluhkan harga lahan relokasi yang cenderung masih mahal dan lebih tinggi dari harga ganti rugi yang diterima. Hal serupa juga dinyatakan oleh Saryanto yang datang mewakili orang tuanya. Ia berharap pengosongan lahan hanya akan dilakukan setelah lahan relokasi selesai dibangun. “Jangan diminta pindah dalam sebulan seperti kabar yang tersebar,”ujarnya.

Saryanto mengaku tidak membaca secara jelas berkas-berkas yang diserahkan tim pengadaan bandara ketika proses pencairan. Ia sendiri langsung menandatangani semua berkas berbekal rasa percaya bahwa pemerintah tidak akan menyengsarakan warganya. Adapun, hal ini juga dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah semua tahapan.

Kepala Kanwil BPN DIY, Arie Yuriwin mengatakan bahwa tim pengadaan bandara tidak memberikan syarat waktu tertentu kepada warga untuk mengosongkan lahan. “Kami menyerahkan pada Angkasa Pura untuk soal waktu,”ujarnya ditemui di lokasi yang sama. Meski demikian, warga yang memilih ganti rugi berupa uang akan diberikan waktu 6 bulan. Sedangkan warga yang memilih relokasi akan mendapat waktu 1 tahun dengan catatan uang ganti rugi akan ditahan sementara oleh Angkasa Pura.

Namun, ia menambahkan bahwa ada sejumlah warga yang kemudian beralih meminta ganti rugi berupa uang dalam prosesnya. Hal ini dikarenakan sejumlah warga yang khawatir akan rentang waktu relokasi yang terlalu lama dan detail konsep relokasi yang belum jelas. Arie menyebutkan bahwa Angkasa Pura sendiri harus menyediakan hunian sementara untuk warga yang meminta direlokasi selama proses pembangunan lahan relokasi belum selesai. Selain itu, pihak Angkasa Pura sendiri nantinya akan diundang untuk menyampaikan konsep dan desain relokasi untuk warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya