SOLOPOS.COM - Suasana di Desa Sidorejo, Temon Kulonprogo saat tim appraisal Bandara Kulonprogo dihalangi masuk oleh warga. Aparat Kepolisian turun tangan untuk pengamanan. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Tim pelaksana pengadaan lahan masih memberi kesempatan kepada warga lain.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Puluhan warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang sebelumnya menyatakan menolak pengukuran lahan diketahui mengajukan permohonan pengukuran susulan. Tim pelaksana pengadaan lahan masih memberi kesempatan kepada warga lain yang berencana mengubah sikapnya hingga Kamis (21/7/2016) besok.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengatakan, setidaknya sudah ada 20 warga di wilayah Glagah yang memasukkan berkas pengajuan pengukuran susulan. Tim kemudian turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan pengukuran serta penilaian lahan. “Nanti [hasil penilaian] dimunculkan tanggal 23 Juli,” ujar Agus, Rabu (20/7/2016).

Agus lalu mengungkapkan, kegiatan pengukuran susulan dan peninjauan ulang sebenarnya sudah dimulai sejak pekan lalu. Tim berusaha memfasilitasi warga yang masih keberatan dengan hasil pengukuran dan pendataan karena berpengaruh terhadap nilai ganti rugi. Begitu pula dengan warga yang sebelumnya sama sekali tidak menghendaki adanya pengukuran lahan. Kegiatan tersebut bakal berakhir pada Jumat (22/7/2016) nanti.

Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo, Obed Tri Pambudi menerangkan, pengajuan pengukuran susulan maupun peninjauan ulang paling lambat diterima hingga Kamis besok. Dengan demikian, tim masih memiliki waktu untuk turun ke lapangan sampai hari berikutnya. “Kami masih menunggu warga, terutama yang kemarin pengukurannya masih dengan sistem blok sehingga angkanya masih gelondongan,” kata Obed.

Kendati begitu, tim mempunyai persyaratan khusus untuk memfasilitasi warga yang mengajukan pengukuran susulan. Obed memaparkan, selain mengajukan berkas permohonan dan sudah memasang batas lahan, warga bersangkutan juga perlu memberikan jaminan keamanan saat tim bekerja. Menurut dia, hal tersebut menjadi masalah utama yang sebelumnya mempersulit gerak tim. “Kami layani kalau mereka akomodatif dan kooperatif,” ucap Obed.

Tahap musyawarah akan benar-benar ditutup pada Sabtu (23/7/2016) setelah tim mengumumkan semua hasil peninjauan ulang dan pengukuran susulan dan mendiskusikan bentuk ganti rugi dengan warga terdampak. Jika masih ada yang keberatan, warga bersangkutan bisa mengajukan gugatan di pengadilan. Obed menambahkan, tahap berikutnya adalah persiapan penyerahan ganti rugi oleh PT Angkasa Pura I yang rencananya dimulai pada pertengahan Agustus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya