SOLOPOS.COM - Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), tepatnya di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (22/2/2016). Sebelumnya, beberapa bidang lahan memang belum bisa terjangkau upaya pengukutan secara maksimal akibat adanya aksi penolakan warga.(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Tenggat waktu 1 bulan yang diberikan kepada warga dirasa terlalu sempit untuk dilakukan.

Harianjogja.com, WATES-Pemkab Kulonprogo meminta PT Angkasa Pura I mempertimbangkan kembali tenggat waktu pengosongan lahan yang diberikan kepada warga terdampak pembanguan Bandara Temon. Tenggat waktu 1 bulan yang diberikan kepada warga dirasa terlalu sempit untuk dilakukan.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Permintaan tersebut sendiri telah disampaikan dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemkab Kulonprogo dengan PT Angkasa Pura 1. Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Astungkoro mengatakan bahwa hal ini sebagai upaya pemkab untuk menyampaikan keresahan warga. “Kami minta supaya dipertimbangkan kembali,” ujarnya, Selasa(20/9/2016).

Meski demikian, menurut Astungkoro, pihak PT Angkasa Pura 1 sendiri belum memberikan jawaban atas permintaan tersebut. Astungkoro mengatakan bahwa bandara sendiri memiliki tenggat waktu operasional yang harus segera direaliasikan. Karena itu, ia menganggap wajar apabila dibutuhka waktu untuk mempertimbangkan hal tersebut.

Sebelumnya, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan pihaknya dikejar target pembangunan fisik yang harus mulai dilakukan pada 2016 ini. Karena itu, ia mengharapkan kesediaan warga untuk segera pindah tanpa ada pemaksaan.

Namun, ia tak menampik kemungkinan adanya pengosongan lahan secara paksa apabila memang dibutuhkan.”Itu[pengosongan paksa] benar-benar suatu pilihan terakhir,”jelasnya. Selain itu, sejumlah permintaan warga terkait relokasi juga sampai saat ini masih dalam perkembangan. Terlebih lagi, jumlah warga yang menginginkan ganti rugi berupa relokasi masih terus berubah seiring proses pencairan ganti rugi.

Sujiastono menguraikan bahwa sejumlah lahan pertanian yang kini masih dalam masa tanam akan diberikan waktu hingga masa panen. Setelah itu, warga juga akan diminta mengosongkan lahannya. Meski mengakui bahwa pengosongan lahan secara serentak akan jauh lebih praktis namun ia menegaskan bahwa hal tersebut masih membutuhkan banyak pertimbangan.

Sementara itu, sejumlah aset berupa bangunan dan pohon akan menjadi aset negara dan digunakan oleh Angkasa Pura dalam proses pembangunan bandara. Apabila sudah tidak lagi digunakan dan dirubuhkan maka sejumlah aset tersebut akan dilelang secara umum. Adapun, jadwal lelang sendiri belum diketahui menunggu hingga jadwal pembangunan fisik. Tahap konstruksi bandara sendiri akan diawali dengan landasan pacu yang seluruhnya menggunakan lahan PAG.

Purwanto, warga terdampak asal Desa Palihan mengatakan bahwa tenggat waktu 1 bulan sangat tidak manusiawi. “Satu bulan tidak cukup bagi kami untuk mencari rumah baru,”ujarnya. Menurutnya, tim pengadaan bandara sebelumnya menyatakan bahwa pengosongan lahan akan dilakukan dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun. Karena itu, ia meminta Angkasa Pura memenuhi janji tersebut.

Warga juga mempermasalahkan surat pernyataan yang harus ditandatangani warga ketika proses pencairan ganti rugi. Dalam surat pernyataan bermaterai tersebut, terdapat 6 poin yang dibebankan kepada warga. Selai tenggat waktu 1 bulan, salah satunya disebutkan bahwa warga tidak akan melakukan pembongkaran dan pengambilan kembali atas bangunan dan lahan dengan alasan apapun.

Selain itu, disebutkan pula bahwa warga baik ahli waris dan keturunan tidak akan mempermasalahkan ataupun menuntut ganti rugi atas penyerahan lahan dan aset tersebut. Bagian terakhir tertulis pula bahwa jika terjadi kekeliruan pembayaran lahan dan aset maka warga bersedia mengembalikan seluruh ganti rugi yang diterima. Selain itu, tertulis pula bahwa warga akan membebaskan PT Angkasa Pura 1 dari tuntutan ataupun gugatan yanng timbul akibat kesalahan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya