Minggu, 26 Juni 2011 - 11:13 WIB

Provokator kerusuhan terancam hukuman 7 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Provokator kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Badung, Bali, Sabtu (25/6), terancam pidana penjara tujuh tahun.  Direktur Narkoba Alami Badan Narkotika Nasional, Benny Mamoto di Jakarta Minggu (26/6) melaporkan, sesuai Pasal 138 Undang-Undang Narkoba, Provokatir tersebut terancam tujuh tahun, karena menghalang-halangi penyidikan. Seperti diketahui, saat BNN mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke LP Krobokan dalam rangka razia Sabtu dini hari, sejumlah narapidana melakukan perlawanan. Atas instruksi provokator, para narapidana menyerang sejumlah petugas lapas. Akibatnya, sejumlah sel rusak dan beberapa petugas mengalami luka-luka.

Kepala Lapas Siswanto termasuk yang menjadi korban, dan mendapat luka di bagian kepala, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah. Benny mengungkapkan, pihaknya melakukan razia berdasarkan informasi yang dihimpun dari lima orang, yang terkait jaringan narkoba yang diringkus di Jawa dan Bali beberapa waktu lalu. [tempo/hen

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif