SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Provokator kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Badung, Bali, Sabtu (25/6), terancam pidana penjara tujuh tahun.  Direktur Narkoba Alami Badan Narkotika Nasional, Benny Mamoto di Jakarta Minggu (26/6) melaporkan, sesuai Pasal 138 Undang-Undang Narkoba, Provokatir tersebut terancam tujuh tahun, karena menghalang-halangi penyidikan. Seperti diketahui, saat BNN mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke LP Krobokan dalam rangka razia Sabtu dini hari, sejumlah narapidana melakukan perlawanan. Atas instruksi provokator, para narapidana menyerang sejumlah petugas lapas. Akibatnya, sejumlah sel rusak dan beberapa petugas mengalami luka-luka.

Kepala Lapas Siswanto termasuk yang menjadi korban, dan mendapat luka di bagian kepala, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah. Benny mengungkapkan, pihaknya melakukan razia berdasarkan informasi yang dihimpun dari lima orang, yang terkait jaringan narkoba yang diringkus di Jawa dan Bali beberapa waktu lalu. [tempo/hen

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya