SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono (kedua dari kanan) memimpin rapat persiapan operasi serentak untuk penegakan Perbup No. 54/2020 bersama stakeholders terkait di Aula Sukowati Setda Sragen, Rabu (7/10/2020). (Solopos.com-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Protokol kesehatan sesuai standar pencegahan virus corona di Kabupaten Sragen diatur Peraturan Bupati (Perbup) No. 54/2020. Namun Satuan Polisi Pamong Praja setempat berjanji akan mengedepankan edukasi ketimbang menerapkan sanksi denda.

Janji peberlakuan perbup protokol kesehatan itu disampaikan Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono saat memimpin rapat persiapan operasi serentak untuk penegakan Perbup No. 54/2020 bersama stakeholders terkait di Aula Sukowati Setda Sragen, Rabu (7/10/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim gabungan dari berbagai instansi menggariskan pergelaran operasi serentak penegakan protokol kesehatan di 20 kecamatan dengan sasaran pengguna kendaraan roda dua, pengguna kendaraan roda empat, warung, pertokoan, dan rumah makan mulai Sabtu (10/10/2020) ini.

Planet Mars Dekati Bumi, Pertanda Apa?

Operasi penegakan perbup protokol kesehatan masif selama empat hari itu lebih mengedepankan edukasi daripada sanksi denda yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No. 54/2020 tersebut. Target operasi yang melibatkan 208 personel itu mendisiplinkan masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan, terutama dalam memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Penjelasan tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono saat berbincang dengan Solopos.com di lobi lantai II Kantor Dinas Bupati Sragen, Rabu. Heru menjelaskan operasi serentak memang dilakukan selama Minggu-Rabu (4-14/10/2020) tetapi dalam pelaksanaannya Satpol PP hanya mengambil empat hari efektif untuk operasi.

Lebih Masif

Heru menyampaikan Satpol PP sampai Rabu siang masih operasi pemakaian masker di wilayah Mondokan yang sifatnya rutin. “Plt. Bupati menghendaki ada operasi serentak yang lebih masif dengan personel yang lebih banyak supaya operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu benar-benar berefek terhadap masyarakat. Operasi itu mampu mengedukasi masyarakat supaya terbiasa melakukan 3M, minimal menggunakan masker. Kami akan membentuk empat tim, setiap tim beranggotakan 52 orang yang unsurnya dari instansi pemerintah,” jelas Heru.

Youtube Fanfest Digelar Virtual, Ini Bintangnya…

Heru menyampaikan sasaran operasi itu semua pengguna jalan karena operasi di jalanan, pelaku usaha pertokoan, warung, dan rumah makan, termasuk para pramuniaganya. Dalam operasi penegakan Perbup No. 54.2020 ini, kata Heru, lebih mengedepankan edukasi sehingga sanksi yang diterapkan lebih pada sanksi sosial. Namun, bila memang benar-benar ada yang keterlaluan tidak mentaati protokol kesehatan, Heru tak segan-segan memberi sanksi administrative berupa denda Rp50.000/orang untuk perseorangan-Rp2,5 juta/pelaku usaha berskala besar.

Heru sendiri yang memimpin rapat persiapan operasi gabungan tersebut di aula Sukowati Setda Sragen, Rabu siang. Rapat tersebut dihadiri para pejabat dari instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dalam rapat tersebut, Heru langsung memerinci kebutuhan personel, kebutuhan armada, kebutuhan peralatan, antisipasi kaus tangan, pengeras suara untuk sosialisasi, hingga pembagian tugas per tim per lokasi. Heru menyampaikan sasaran tempat operasi hanya dua, yakni di jalanan dan di tempat usaha.

Sebelum rapat diakhiri, Plt. Bupati Sragen Dedy Endriyatno hadir. Ia menekankan operasi serentak itu harus mampu memberi efek kepada masyarakat. Dia menginginkan operasi gabungan itu benar-benar bisa dirasakan masyarakat sehingga mereka sadar bahwa wabah Covid-19 itu menunjukkan tren peningkatan sehingga membutuhkan upaya yang serius.

Edukasi Masyarakat Lewat Operasi Serentak Penegakan Protokol Kesehatan
Jumlah Tim Operasi         : 4 tim
Perincian anggota tim
TNI                       : 16 orang
Polri                     : 32 orang
Subdenpom IV  : 4 orang
Satpol PP            : 40 orang
BPBD                  : 12 orang
Badan Kesbangpol           : 4 orang
Dinas Sosial      : 4 orang
Disperindag      : 4 orang
DKK                   : 4 orang
DLH                   : 4 orang
Dishub               : 8 orang
Disnaker            : 4 orang
Disdukcapil       : 4 orang
Sukarelawanan : 68 orang
Total                 : 208 orang

Sasaran operasi serentak: pengguna jalan, pertokoan, warung, rumah makan.

Hari I      : Jl. Raya Sukowati Sragen, Jl. Ahmad Yani Sragen, Jl. Sragen-Ngawi Ngrampal, Jalan Pungkruk-Gemolong, Pasar Bunder, dan Pasar Kota.
Hari II    : Jl. Pungkruk-Gabugan, Pasar Gabugan, Jl. Brumbung-Gemolong, Pasar Gemolong, Pasar Sumberlawang, dan Jl. Solo-Purwodadi.
Hari III   : Terminal Gondang, Pasar Gondang, Jl. Tunjungan-Gondang Sambungmacan, Pasar Banaran Sambungmacan, Waduk Blimbing Sambirejo, Jl. Blimbing-Balong Sambirejo, Jl. Gondang-Tunggul, dan Pasar Tunggul.
Hari IV   : Jl. Paldaplang-Purwodadi Tangen, Pasar Djanglot Tangen, Jl. Tangen-Sukodono, Pasar Gesi, Jl. Jatitengah-Sukodono, Pasar Jatitengah, Jl. Sukodono-Mondokan, dan Pasar Sukodono.

Sumber: Satpol PP Sragen

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya