SOLOPOS.COM - UNJUK RASA -- Para aktivis Forkos Sragen melakukan aksi unjuk rasa terkait keberadaan tenaga job training (JT) di lingkungan Pemkab Sragen, Kamis (21/7/2011). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Sragen (Solopos.com) – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) kembali mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen, Kamis (21/7/2011). Mereka menuntut pertanggungjawaban Kepala BKD tentang pengangkatan tenaga job training (JT).

UNJUK RASA -- Para aktivis Forkos Sragen melakukan aksi unjuk rasa terkait keberadaan tenaga job training (JT) di lingkungan Pemkab Sragen, Kamis (21/7/2011). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka melakukan long march dari Stadion Taruna ke Kantor BKD Sragen dengan membawa spanduk dan poster berisi desakan penghapusan JT. Sejumlah aparat Polsek Sragen Kota dan Polres Sragen turut mengamankan aksi yang dipimpin Jamaludin Hidayat. Sepanjang rute long march, Ketua Forkos, Jamaludin Hidayat, menyampaikan orasi tentang kebijakan BKD dalam pengangkatan JT.

Kedatangan mereka diterima Kepala BKD, Wahyu Widayat, didampingi Kabid Mutasi Pegawai, Sardjono, di Aula BKD Sragen. Dialog antara Forkos dan BKD berlangsung alot dan tidak menghasilkan solusi apa pun. “BKD harus mempertanggungjawabkan penerbitan SK JT yang bertentangan dengan PP 48/2005 junto PP 43/2007. Mengapa kebijakan yang melanggar aturan itu tetap dijalankan? Kami menuntut agar JT dibubarkan dan indikasi calo JT diungkap,” tegas Jamaludin.

Kepala BKD, Wahyu Widayat, mengakui pengangkatan JT itu merupakan kebijakan pemerintah kabupaten yang lalu. Dia sebagai bawahan mengatakan hanya melaksanakan perintah Bupati Untung Wiyono dalam pengangkatan JT pada saat itu. Dia pernah mengingatkan bahwa kebijakan itu tidak ada dasar hukumnya. “Tapi saya tidak bisa menolak. Saya menerbitkan SK JT itu atas perintah Pak Untung. Memang saya yang tanda tangan dalam SK, tapi tanda tangan saya atas sepengetahuan Bupati kala itu. Perintah itu bersifat lisan, yakni dalam rapat-rapat. Salah satu perintah, saya pernah menerima selembar kertas bertuliskan pernyataan bermeterai agar diterbitkan SK JT,” tegas Wahyu seraya menunjukkan arsipnya.

Dia menguraikan jumlah tenaga JT di Sragen mencapai 1.755 orang. Sebanyak 1.224 orang di antaranya, kata dia, merupakan orang lama yang sudah bekerja lebih dari dua tahun sebagai guru tidak tetap (GTT). Para GTT itu, ujarnya, menginginkan menjadi JT agar tercatat di BKD dan mereka berharap bisa diangkat jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pengajuan SK JT baru itu, terangnya, dilakukan secara kolektif. “Semula mereka diangkat dengan SK kepala sekolah. Saya pun tidak tahu pengangkatan mereka oleh Kasek. Tiba-tiba data mereka dikirim ke BKD agar diterbitkan SK JT atas nama-nama itu,” tambahnya.

Wahyu menyatakan sudah menghentikan pengangkatan tenaga JT sesuai perintah Bupati Agus Fatchur Rahman. Namun, Wahyu mengusulkan agar JT yang tenaganya dibutuhkan tetap dipertahankan dengan larangan memakai seragam PNS. Sementara tenaga JT yang tidak dibutuhkan, ujarnya, SK mereka tidak perlu diperpanjang.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya