SOLOPOS.COM - Ilustrasi Prostitusi. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, PATI — Penutupan tempat karaoke dan prostitusi atau lokalisasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) mendapat penolakan organisasi masyarakat (ormas). Bahkan, ormas yang menamakan diri sebagai Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (Gerak) Pati itu melayangkan surat aduan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sikapnya tersebut.

Gerak Pati melayangkan surat aduan kepada Jokowi pada Selasa (12/10/2021) lalu. Surat itu turut ditandatangani sejumlah lembaga masyarakat yang menamakan diri sebagai LSM Jawa Tengah (Jateng), Pemantau Korupsi dan Pemerintahan, LSM Dewantara, dan lain-lain.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam surat itu disebutkan bahwa selama ini pengusaha karaoke sudah menaati aturan PPKM yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Pati). Namun pada 12 Juli, PLN memutuskan saluran listrik di 49 karaoke atas perintah Bupati Pati, Haryanto.

Baca juga: PSG Pati Juru Kunci, Atta Halilintar: Kini Setiap Laga Seperti Final!

“Pemadaman saluran listrik di 49 lokasi tersebut sangat merugikan pemilik pengusaha karaoke di Pati dan masyarakat pada umumnya. Tempat-tempat itu saat ini telah diduduki sekelompok orang berseragam cokelat, doreng, dan oranye. Pemilik usaha merasa ketakutan dan mengungsi ke tempat lain,” isi surat itu dikutip dari Murianews.com, Rabu (20/10/2021).

Dalam surat itu juga disebutkan jika 49 tempat yang diputus aliran listriknya itu selain menjadi tempat usaha juga menjadi tempat tinggal.
Mereka juga menyebut akibat pemutusan aliran listrik itu menimbulkan kerugian materiel bagi pelanggan PLN karena tidak bekerja. PLN juga dinilai sangat merugikan konsumennya yang merupakan pemilik 49 tempat usaha karaoke itu.

“Kerugian materiel secara merata mencapai 49xRp200 juta x 3bulan= Rp29,4 miliar,” lanjut isi surat aduan itu.

Gerak Pati juga menilai adanya pemutusan aliran listrik itu bisa menimbulkan kerugian negara karena 49 pelanggan tidak membayar tagihan. Kerugian negara akibat hal tersebut ditafsir mencapai Rp1,47 miliar.

Baca juga: 8 Fakta Terbongkarnya Praktik Prostitusi Gay di Indekos Nusukan Solo

“Maka dengan ini kami bersama memohon agar dilakukan pemeriksaan dan pengusutan atas terjadinya kerugian keuangan negara tersebut. Agar dilakukan penyambungan kembali saluran listrik pada 49 titik lokasi agar kerugian keuangan negara tidak semakin berlarut akibat kebijakan Bupati Pati,” tulisnya.

Sekadar informasi, Pemkab Pati sebelumnya memang telah memutuskan untuk menutup sejumlah tempat karaoke ilegal dan juga tempat prostitusi, terutama di kawasan Lorok Indah (LI) yang terletak di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Kebijakan itu bahkan sudah dituangkan dalam surat keputusan Bupati dan disetujui jajaran Forkopimda Kabupaten Pati. Salah satu tindak lanjut dari upaya itu adalah dengan memutus aliran listrik di tempat karaoke dan prostitusi yang dianggap ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya