SOLOPOS.COM - Mahasiswa menggelar aksi demo di DPRD Sukoharjo, Selasa (24/9/2019). (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Puluhan mahasiswa Sukoharjo yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sukoharjo (AMS) menduduki gedung DPRD Sukoharjo pada Selasa (24/09/2019). Kedatangan massa untuk menolak RUU KUHP serta RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para mahasiswa dengan membentangkan berbagai poster di antaranya “Tolak RUU Pertanahan, Save KPK, DPR Kurang Ciu!, DPR Wayahe Kerjo Turu Pisan Kerja Kleru, DPR Sakit Jiwa” longmarch dari kampus Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) pukul 13.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama perjalanan massa mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian. Arus lalu lintas padat merayap di Jl. Jenderal Sudirman Sukoharjo. Tiba di depan gerbang DPRD, massa menggelar orasi secara bergantian.

Massa juga menyanyikan yel-yel mars perjuangan. Massa mahasiswa juga meneriakkan kritik “DPR Fasis, Antidemokrasi.” Massa aksi juga meneriakkan “Cabut RUU, Darurat Demokrasi.” Aksi ini berlangsung damai.

Dalam orasinya mereka menolak RUU pertanahan, RUU KUHP serta sejumlah draf rancangan UU bermasalah lainnya.

“Kekuasaan rezim militer Soeharto telah runtuh setelah 32 tahun berkuasa. Peristiwa tersebut menandakan ada semangat memperjuangkan kembali demokrasi untuk rakyat,” kata koordinator lapangan (Korlap) Fiqih Sahabudin dalam orasinya.

Dia mengatakan dalam RUU KUHP misalnya terdapat sejumlah pasal yang mendapat kritik dari berbagai lapisan masyarakat namun seolah tidak menjadi bahan pertimbangan bagi legislator. Pasal-pasal ini meliputi aturan mengenai makar, kehormatan Presiden, tindak pidana korupsi (Tipikor), hukum yang hidup di masyarakat, dan beberapa pasal yang mengatur ranah privat masyarakat.

Saat ini juga muncul beberapa rancangan peraturan perundang-undangan yang terkesan hadir sebagai formalitas penyelesaian tugas legislatif. Hadirnya RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan, misalnya, terkesan terlalu mendadak dan dipaksakan.

Sedangkan di sisi lain, terdapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sempat menjadi bola panas menjelang pemilu, hingga saat ini justru belum mendapat kepastian pembahasan lebih lanjut. Di lain sisi, kebebasan demokrasi juga semakin diberangus melalui RUU KUHP dan juga praktik-praktik kriminalisasi aktivis di berbagai sektor.

Atas kondisi tersebut mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sukoharjo menyatakan tujuh poin tuntutan.

“Kami mendesak pentingnya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU KUHP,” katanya.

Selain itu pihaknya mendesak Pemerintah dan DPR untuk membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

Selain itu, mahasiswa menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja, menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi agraria sejati.

“Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kemudian mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor,” katanya.

Hingga berita ditulis, massa masih melakukan orasi di depan gedung DPRD. Seusai orasi, massa rencananya ditemui unsur pimpinan sementara seperti Ketua DPRD Sementara Wawan Pribadi dan Wakil Ketua DPRD Eko Sapto, serta pimpinan fraksi di DPRD Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya