SOLOPOS.COM - Truk semen melintas di kawasan Stasiun Purwosari Solo, Rabu (3/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Truk semen melintas di kawasan Stasiun Purwosari Solo, Rabu (3/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO — Ratusan warga Joho, Manahan, Banjarsari yang tergabung dalam Forum Warga Joho Bersatu menggeruduk DPRD Solo, Kamis (4/10/2012). Kedatangan mereka ingin menyampaikan keluhan terhadap rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops VI Yogyakarta untuk memperluas gudang semen di wilayah Stasiun Purwosari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Warga merasa resah terkait rencana PT KAI Daops VI Yogyakarta yang akan memperluas gudang semen Purwosari. Keresahan muncul setelah sejumlah warga mendapatkan surat untuk segera mengosongkan rumah mereka lantaran keperluan perluasan tersebut.

“Kedatangan kami ingin menyampaikan aspirasi masyarakat agar PT KAI tidak semena-mena menggusur tanah rakyat untuk kepentingan investasi yaitu PT Holcim dimana akan melakukan perluasan gudang semen. Dampak gudang ini pada kesehatan. Satu atau dua tahun memang tidak terasa, tetapi 10 tahun mendatang dampaknya pasti terasa. Bisa-bisa anak kami jadi patung karena terus menghirup debu semen,” jelas Ketua Forum Joho Bersatu, Dian Sakti Kusumo, kepada wartawan seusai audiensi.

Diterangkan Dian, selain permasalahan debu, warga juga mengawathirkan aktivitas bongkar-muat kendaraan berat. “Kegiatan itu tentunya mengganggu aktivitas warga. Selain itu, kalau jadi gudang semen, daerah tersebut akan tertutup karena terhalang tembok. Hal itu merugikan terkait harga tanah,” tambahnya.

Dian menegaskan warga menolak keberadaan gudang semen serta menolak penggusuran guna perluasan gudang tersebut. “Ada dua hal yang ingin kami sampaikan, warga menolak gudang semen dan warga menolak penggusuran,” tuturnya.

Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menuturkan perluasan gudang seharusnya melalui perizinan dari pemkot terlebih dahulu.

“Kalau memang benar PT KAI menyatakan tidak perlu izin pemerintah setempat, itu salah. Untuk perizinan harus dikeluarkan pemerintah setempat yakni pemerintah kota. Baik perizinan amdal [analisa mengenai dampak lingkungan] dan amdalalin [analisa mengenai dampak lalu lintas] itu harus terpenuhi,” katanya saat audiensi.

Guna memperjelas permasalahan, lanjutnya, DPRD Solo segera menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut dengan mengundang PT KAI Daops VI Yogyakarta.

“Pekan depan kami akan undang PT KAI untuk menjelaskan permasalahan ini. Selanjutnya kami akan mencari solusi terbaik untuk mengatasinya,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya