SOLOPOS.COM - Ilustrasi bambu (deshow.net)

Ilustrasi bambu (deshow.net)

MAGELANG-Ratusan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Senin (17/12/2012), mendatangi Pengadilan Negeri Mungkid dengan membawa puluhan batang bambu sebagai bentuk solidaritas terhadap dua terdakwa kasus pemotong bambu, Budi Hermawan dan Misbakhul Munir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka berangkat dari Tampingan dengan mengendarai puluhan kendaraan roda dua dan roda empat serta satu truk berisi sekitar 50 batang bambu.

Mereka berhenti di utara Mapolres Magelang kemudian berjalan kaki sambil membawa batang bambu menuju PN Mungkid.

Puluhan batang bambu tersebut kemudian diletakkan satu per satu di luar pagar depan PN Mungkid. Mereka juga membawa sejumlah poster, antara lain bertuliskan “Budi dan Munir korban mafia oknum penegak hukum”, “Di manakah hati nurani oknum penyidik dan JPU”, dan “Kenapa hukum di Magelang tidak berlaku bagi rakyat miskin”.

Aksi solidaritas warga Tampingan tersebut bertepatan dengan agenda sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan kedua terdakwa pada sidang sebelumnya.

Kepala Desa Tampingan Heri Siswanto yang turut dalam aksi tersebut mengatakan bambu yang dibawa itu merupakan sumbangan dari warga.

“Bambu ini sebagai ganti rugi untuk Bu Miyanah sebagai pemilik dua batang bambu yang dipotong oleh terdakwa. Ukurannya sama dengan yang dipotong. Kalau masih kurang, warga siap memberikan sesuai yang diminta. Seribu batang pun kami siap memberikan,” katanya.

Terdakwa Budi Hermawan berharap dengan adanya aksi itu, majelis hakim terbuka hatinya terhadap kasus yang terjadi. Dia menyayangkan, niat memotong bambu yang semula hanya untuk menolong, pada akhirnya justru harus berhadapan dengan hukum.

Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut, majelis hakim dengan ketua Suharno di hadapan JPU Tri Margono dan penasihat hukum terdakwa Nanda Tanjung menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan para terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/12/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Usai sidang, pengunjung kecewa dengan hasil putusan sela yang disampaikan majelis hakim.

Mereka berteriak-teriak melampiaskan kekecewaan saat keluar dari ruang sidang. Kekecewaan itu berlanjut hingga di luar gedung PN, beberapa di antara mereka melemparkan bambu ke halaman PN Mungkid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya