SOLOPOS.COM - Sejumlah pengusaha kuliner berdiskusi dengan Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Sarjono di Gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (15/1/2021). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sejumlah pengusaha kuliner pada Jumat (15/1/2021) mengadu ke DPRD Sukoharjo terkait pembatasan jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Mereka mengajukan permohonan audiensi untuk mencari solusi atas masalah yang mereka hadapi kepada para wakil rakyat.

Para perwakilan pengusaha kuliner mendatangi Gedung DPRD Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa surat berisi permohonan audiensi dengan wakil rakyat. Mereka ditemui langsung Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Sarjono, di ruang Fraksi Partai Golkar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seorang penjual siomay di Marki Food Centre, Abdul Syukur, mengatakan substansi dari PPKM yakni mencegah kerumunan di tempat makan guna menghambat laju persebaran pandemi Covid-19. Artinya, para pengusaha kuliner wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, bukan pembatasan jam operasional.

SE Bupati Sukoharjo Direvisi, Usaha Kuliner Boleh Buka Sampai Pukul 21.00, Tapi...

“Kami siap menutup warung jika ada kerumunan pengunjung atau jumlah pengunjung lebih dari 50 orang. Jadi pemilik atau pengelola restoran dan warung makan bertanggungjawab atas pelaksanaan protokol kesehatan. Bukan justru membatasi jam operasional usaha kuliner kendati sudah ada pelonggaran hingga pukul 21.00 WIB setelah terbitnya revisi surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo,” kata dia.

Pengusaha Kuliner Jadi Korban

Dia mempertanyakan esensi pembatasan jam operasional pada malam hari. Sementara, pengawasan protokol kesehatan pada pagi hari dan siang hari tak dilakukan secara ketat. Banyak lokasi keramaian yang dipenuhi masyarakat dan berkerumunan seperti pasar tradisional.

“Pasar tradisional lebih parah jika konteksnya kerumunan orang pada pagi hari. Mengapa hanya usaha kuliner yang selalu menjadi sasaran pembatasan jam operasional. Kebijakan ini blunder karena saat memutuskan kebijakan tidak melibatkan para pengusaha kuliner,” ujar dia.

Pemkab Sukoharjo Kaji Ulang Pembatasan Jam Operasional Usaha Kuliner, Bakal Direvisi?

Hal senada diuangkapkan penjual sate kambing di Marki Food Centre, Anggit Suseno. Dampak kebijakan pembatasan jam operasional tak hanya dirasakan para pengusaha kuliner melainkan para pengemudi ojek online. Mereka tidak dapat order dari konsumen yang memesan makanan dan minuman lewat aplikasi GoFood pada malam hari.

Harapkan Solusi

Anggit berharap para wakil rakyat memberikan solusi alternatif bagi para pengusaha kuliner yang berjualan pada malam hari. “Penjual nasi goreng tak mungkin berjualan pada pagi hari atau malam hari. Jualan nasi goreng pasti malam hari di atas pukul 18.00 WIB. Setelah pelaksanaan PPKM rampung lantas bagaimana nasib para pengusaha kuliner. Kami berkomitmen mematuhi protokol kesehatan dan siap ditutup jika ada kerumunan pengunjung,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Sarjono, mengatakan bakal menyerahkan surat permohonan audiensi kepada pimpinan DPRD Sukoharjo dan Komisi II DPRD Sukoharjo. Kemungkinan, audiensi itu dilaksanakan pada pekan depan.

Nada Protes Jam Malam PPKM Sukoharjo: Corona Tak Kenal Siang Malam

Politikus asal Partai Golkar ini menyampaikan implementasi kebijakan pembatasan jam operasional usaha kuliner semestinya lebih luwes. Masyarakat bakal kesulitan mencari makanan dan minuman pada malam hari. “Intinya, para pengusaha kuliner meminta kelonggaran jam operasional dengan syarat mematuhi protokol kesehatan seperti larangan berkerumunan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya