SOLOPOS.COM - Ratusan warga Sonoharjo, Ngadirojo, Wonogiri, berdemo menuntut PT Budi Lumbung Cipta Tani di Desa Jatisobo, Kecamatan Jatipuro dihentikan, Kamis (7/11/2013). (JIBI/Solopos/Bony Eko W)

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karanganyar menemukan kebocoran pembuangan limbah cair PT Budi Lumbung Cipta Tani. Pabrik tapioka dan glukosa tersebut juga belum mengantongi izin instalansi pembungan air limbah (IPAL) sehingga mencemari lingkungan dan permukiman penduduk.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karanganyar, Indah Sugiartati, mengatakan manajemen pabrik belum mengantongi izin IPAL, namun mereka ngotot memproduksi glukosa. Dampaknya, pembuangan limbah cair bocor sehingga mencemari lingkungan di sekitar sungai. “Izin IPALnya belum ada makanya pembuangan limbah cairnya bocor yang mencemari lingkungan sekitar,” katanya kepada Solopos.com, Jumat (8/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, saat inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik di Desa Jatisobo, Kecamatan Jatipuro, pihaknya menemukan kebocoran di saluran pembuangan limbah cair. Limbah cair tersebut langsung dibuang ke Sungai Walikan yang berada tepat di belakang pabrik. Sungai itu mengalir melintasi wilayah Jatipuro hingga Kabupaten Wonogiri.

Selain pencemaran air sungai, limbah cair pabrik juga mengakibatkan polusi udara di sepanjang sungai. Tak ayal, penduduk yang berdomisili di sepanjang sungai mengeluhkan polusi udara dan air. “Baunya sangat menyengat hidung dalam jarak radius 1 km dari lokasi pabrik. Kondisi ini diperparah pencemaran air sungai sehingga warga tak bisa beraktifitas sehari-hari,” jelas dia.

Pihaknya berencana melakukan pertemuan lanjutan yang dihadiri instansi terkait dari Pemkab Wonogiri dan manajemen pabrik. Pertemuan tersebut membahas permasalahan pembuangan limbah cair pabrik sehingga tak dikeluhkan para warga. “Pertemuan akan dilakukan pekan depan membahas persoalan pembuangan limbah cair pabrik.”

Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Personalia PT Budi Lumbung Cipta Tani, Suradi, membantah telah membuang limbah cair pabrik ke sungai secara sembarangan. Menurutnya, pabrik tersebut kali pertama memproduksi tapioka dan telah mengantongi izin IPAL.

Untuk mengembangkan bisnis, manajemen pabrik juga memproduksi glukosa selama beberapa bulan terakhir. Pihaknya berencana mengurus izin IPAL untuk produksi glukosa ke instansi terkait dalam waktu dekat. “Kami tak tahu jika pembuangan limbah cair bocor. Rekomendasi instansi terkait akan ditindaklanjuti,” terang Suradi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya