SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Penambahan layanan berupa klaim obat rawat jalan pengguna Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS) gold diakui tidak bisa dilakukan serta-merta. Pasalnya, PKMS diatur berdasarkan peraturan walikota (perwali).

Alhasil, penambahan layanan bisa dilakukan jika sudah ada perubahan perwali. Hanya saja, usulan tersebut realistis dilakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami apresiasi yang disampaikan oleh DKK yang tetap mengacu pada aturan terkait yang disampaikan oleh penyandang paraplegia kemarin. Tetapi, nanti kami melalui komisi akan usulkan agar regulasi bisa diubah sehingga obat rawat jalan bisa diklaim PKMS gold,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Solo, Umar Hasyim, kepada Solopos.com, Selasa (7/5/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Dijelaskannya, hal itu realisatis dilakukan mengingat sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) untuk PKMS pada 2012 cukup tinggi. Sebagai informasi, silpa PKMS pada 2012 mencapai Rp11 miliar.

“Makanya, itu kan memungkinkan untuk klaim obat rawat jalan. Terutama untuk penyakit yang potensi lama untuk disembuhkan dengan pengobatan yang rutin seperti cuci darah. Sehingga PKMS benar-benar menjangkau tanpa terbentur regulasi,” urai Ketua Fraksi PAN itu.

Terkait persoalan yang dialami salah satu penyandang paraplegia, Awan Sigit, 53, Umar menyatakan fraksinya siap untuk memberikan bantuan sementara. “Kami melalui fraksi PAN siap membantu Pak Awan untuk sementara dengan memberikan bantuan ya sekitar Rp150.000/bulan,” katanya.

Umar menerangkan penghasilan Awan yang selama ini hanya Rp150.000/bulan sangat tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup terlebih dengan kondisi kesehatannya yang harus melakukan cuci darah dua kali dalam sepekan. “Bantuan ini diberikan sambil menunggu persoalan Pak Awan ditindaklanjuti.”

Lebih lanjut, Umar mewanti-wanti kepada Awan agar tak benar-benar merealisasikan niatannya untuk melakukan aksi bakar diri sebagai wujud protes pelayanan kesehatan bagi orang miskin. “Kalau itu dilakukan, citra Kota Solo akan buruk. Makanya kami minta kepada Pak Awan agar jangan dilakukan lah,” tegasnya.

Sebelumnya, Awan merupakan salah satu penyandang paraplegia yang tidak mendapat Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) 2013. Setidaknya, terdapat empat penghuni Panti Paraplegia tak masuk dalam klaim Jamkesmas tahun ini.

Alhasil, guna meringankan biaya pengobatan, keempat penyandang paraplegia itu mendapat PKMS gold. Namun, pelayanan yang diberikan melalui PKMS gold dinilai tak semaksimal pelayanan Jamkesmas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya