SOLOPOS.COM - Sebanyak 14 orang PSK dan pasangan selingkuh berdiri menghadap ke dinding saat diperiksa anggota Satuan Sabhara Polres Sragen di Mapolres Sragen, Kamis (2/6/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Razia sragen menyasara tempat karaoke dan penginapan pemandian air panas Bayanan.

Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan satuan Polres Sragen merazia tempat hiburan karaoke dan penginapan di kompleks objek wisata pemandian air panas Bayanan, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Kamis (2/6/2016). Polisi berhasil menangkap enam orang pekerja seks komersial (PSK), empat pasangan gelap, dan dua orang muncikari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari penuturan muncikari mereka menetapkan tarif Rp150.000, dengan rincian pembagian Rp50.000 untuk muncikari sebagai biaya sewa kamar dan Rp100.000 untuk PSK.

Operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut juga mendapati 58,7 liter minuman keras (miras) jenis ciu di Bayanan dan daerah lainnya.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menyelidiki indikasi mempekerjakan orang dari dua mucikari berinisial ES, 48, dan Pr, 55.

Tim gabungan itu berasal dari Satreskrim dan Satuan Sabhara Polres Sragen di bawah koordinasi Kabag Operasional Kompol Jonu Susilo.

“Ada 30 personel gabungan satuan yang terlibat dalam operasi pekat. Kegiatan serupa juga digelar di jajaran Polsek di wilayah Polres Sragen. Kami memang sengaja menggiatkan operasi pekat untuk menghadapi Bulan Puasa. Upaya ini menjadi bagian memberi kenyamanan kepada masyarakat. Kami berhasil menjaring enam PSK, empat pasangan gelap, dan dua mucikari serta 58,7 liter ciu,” kata Joni mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Kamis (2/6/2016).

Joni menyampaikan tim Satreskrim akan memilah peran masing-masing orang yang terjaring razia. Joni menginstruksikan kepada Satreskrim agar mencari indikasi mencari keuntungan dari pihak tertentu untuk mempekerjakan para perempuan itu.

Bila indikasi itu terbukti, kata dia, ada potensi pelanggaran Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan. “Untuk yang PSK selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas Sosial (Dinsos),” tambahnya.

Pengakuan Muncikari

Salah seorang muncikari, ES, 48, mengaku mengelola delapan penginapan dan tiga tempat karaoke. ES memiliki lima orang [PSK] yang berumur 23-30 tahun. Para PSK itu berasal dari luar Sragen dan rata-rata berstatus janda.

“Kalau ada tamu menginap, kami hanya menyediakan jasa sewa Rp150.000. Yang Rp50.000 untuk biaya kamar dan Rp100.000 untuk anak-anak itu. Sekarang sepi, kalau ramai ya 1-2 orang ada setiap hari,” katanya.

Dita, 23, mengaku sebagai pemandu karaoke di Bayanan. Dia mendapat honor Rp200.000 per hari. Janda beranak satu itu nekat bekerja di Bayanan karena tuntutan ekonomi.

Perempuan asal Blitar, Jawa Timur, itu masih memiliki anak yang berumur 15 bulan. Anak itu dititipkan kepada neneknya di Blitar. “Pamitnya ya bekerja bukan seperti ini,” katanya.

Sebelumnya, tim gabungan Polsek Sambirejo dan Koramil Sambirejo juga menggelar razia di objek wisata Bayanan, Selasa (31/5) pukul 13.50 WIB-14.40 WIB. Operasi itu itu dipimpinan langsung Kapolsek Sambirejo AKP Kabar Bandianto bersama Danramil Sambirejo dengan kekuatan 10 personel polisi/TNI.

Kegiatan itu dibagi menjadi dua tim dengan menggunakan mobil operasional polisi mendatangi dan memeriksa Pondok Wisata Bayanan Indah milik S.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya