SOLOPOS.COM - Belasan pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) diamankan di Mapolresta Solo, Rabu (22/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Dari razia ini polisi mengamankan 14 PSK, 9 bungkus alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp150.000.

Solopos.com, BANJARSARI — Sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) Polresta Solo, Rabu (22/3/2017) dini hari.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai, mengatakan sebanyak 14 PSK tersebut terjaring saat mangkal di dua lokasi di berbeda wilayah Banjarsari. Razia pekat pertama di wilayah kawasan Terminal Tirtonadi, Gilingan menjaring sembilan orang dan di kawasan Kestalan sebanyak lima orang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami menjaring mereka saat sedang mangkal mencari pelanggan di pinggir jalan dan di kampung,” ujar Andy saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Rabu.

Menurut Andy, semua PSK yang terjaring pekat langsung dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan serta dilakukan pendataan. Setelah dilakukan pendataan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Hasil pendataan 14 PSK tersebut merupakan wajah lama yang kerap terjaring razia pekat. Kami akan menyerahkan mereka ke Dinsos [Dinas Sosial] Solo setelah sidang agar diberikan pembinaan,” kata dia.

Ia menjelaskan di Dinsos PSK akan mendapatkan pelatihan sehingga ketika kembali ke masyarakat tidak lagi menjadi PSK. Polresta akan gencar melakukan razia pekat di 51 kelurahan di Solo untuk memberikan rasa aman masyarakat.

“Kami meminta kepada masyarakat agar aktif memantau daerahnya masing-masing. Kalau mendapati ada kasus pekat segera melaporkan ke polisi,” kata Andy.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan dari 14 PSK yang terjaring ada tiga orang yang sakit. Tim dokter Polresta Solo langsung memberikan pengobatan kepada mereka dan sekarang sudah sembuh.

“Kami mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus alat kontrasepsi dan uang tunai senilai Rp150.000,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya