SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi. (JIBI/Semarangpos.com/Reuters)

Prostitusi secara online, praktiknya di Semarang diungkap oleh aparat Polda Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus prostitusi online yang menawarkan para wanita dari kalangan mahasiswa sebagai pekerja seks komersil (PSK). Dalam pengungkapan itu, aparat kepolisian mengamankan salah seorang tersangka yang diduga sebagai muncikari, bernama Nuryadi, 37, warga Pleburan, Kota Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka ditangkap oleh aparat Polda Jateng di Semarang, Senin (8/5/2017). Ia ditangkap setelah terbukti menawarkan belasan mahasiswi sebagai PSK melalui jejaring media sosial Twitter dengan akun Wisata Asyik TM @cak_asyik.

Ekspedisi Mudik 2024

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari, mengatakan penangkapan terhadap tersangka prostitusi online dilakukan setelah pihaknya melakukan patroli cyber selama dua bulan. Namun sebelum melakukan operasi itu, polisi juga memperoleh laporan dari seorang informan.

“Kami temukan ada akun yang menawarkan perempuan-perempuan, adik-adik mahasiswa di Semarang, untuk menjadi pelaku prostitusi. Maka, kami lakukan penyelidikan, kemudian dengan informan kami pelaku [muncikari] kita jebak. Kami tangkap tangan pelaku, muncikarinya itu,” ujar Lukas saat dijumpai wartawan seusai mengikuti Apel Operasi Patuh Candi 2017 di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/5/2017).

Lukas menambahkan pelaku ditangkap pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap bersama salah satu PSK yang ditawarkan di kamar 104 sebuah hotel berbintang yang terletak di Jl. Diponegoro, Semarang.

Lukas menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan timnya, diketahui jika tersangka saat ini telah memiliki 15 perempuan yang siap ditawarkan sebagai PSK. Ke-15 perempuan yang menjadi pelaku prostitusi yang diotaki tersangka itu seluruhnya masih berstatus sebagai mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Semarang.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, tersangka juga bisa dikenai Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 yang sudah diperbarui kedalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya