SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dokumentasi/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dokumentasi/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI—Prostitusi yang melibatkan pelajar di Wonogiri menjadi sorotan banyak pihak. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wonogiri, Siswanto, mengaku membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) antitindakan asusila.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Tujuannya, untuk mencegah kekerasan dan memberikan perlindungan kepada para siswa. “Kami akan memetakan orangtua siswa yang menjadi perantau. Anak-anak mereka tanpa pengawasan. Kami juga akan membatasi siswa dalam penggunaan ponsel di lingkungan sekolah, pemberlakuan jam wajib belajar serta merazia tempat indekos,” paparnya kepada JIBI/SOLOPOS, pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perilaku seks di kalangan pelajar di Wonogiri bagaikan gunung es. Banyak kasus mulai seks bebas hingga pencabulan dan pemerkosaan.

“Saya tak bisa menyebutkan berapa jumlahnya. Namun, yang jelas mencapai ratusan [kasus] dalam setahun,” kata pegiat LSM Masyarakat Wonogiri Peduli Perempuan dan Anak (MWPPA), Siti Muslimah, pekan lalu.

Hasil pendataan Muslimah, 80% kasus-kasus pencabulan, pemerkosaan serta kekerasan seks lainnya di kalangan pelajar berakhir dengan mediasi. Sementara, yang berlanjut ke proses hukum tak sampai 5%. Sisanya, sebagian melalui pernikahan paksa dan sebagian pelaku kabur.

“Tahun ini, yang berlanjut ke proses hukum hanya 24 kasus. Adapun yang berujung damai, kabur hingga tak diketahui saya kira mencapai ratusan [kasus],” katanya seraya menyebutkan kasus asusila merata pada anak SMP hingga SMA dan sederajat.

“Bahkan, [kasus pada] anak-anak SD juga ditemukan,” tambahnya.

Perkiraan Muslimah ini cukup masuk akal. Simak saja data yang dilansir oleh Pengadilan Agama (PA) Wonogiri. Pada 2010, sedikitnya ada 55 permohonan dispensasi kawin. Sedangkan di 2011 meningkat menjadi 76 permohonan.

Awal 2012 hingga November, jumlahnya mencapai 72 permohonan. Tentu saja, jumlah itu hanya segelintir dari jumlah kasus pergaulan bebas para pelajar yang berujung pada pernikahan.

Dispensasi kawin ialah sebuah upaya yang diajukan oleh calon mempelai laki-laki yang berumur di bawah 19 tahun atau perempuan yang di bawah 16 tahun agar pernikahannya diizinkan. Mayoritas alasan permohonan dispensasi kawin ialah karena yang bersangkutan telah hamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya