SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Prostitusi online Mojokerto berhasil dibongkar aparat polisi.

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Polisi kembali membongkar bisnis esek-esek bertarif Rp500.000. Kali ini, seorang muncikari berinisial Tc, 47, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto diringkus petugas setelah ketahuan menjual PSK ke pria hidung belang di Hotel Tejowulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan, terbongkarnya bisnis prostitusi ini bermula dari penangkapan wanita berinisial Ot, 21. Wanita asal Kecamatan Jetis ini terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar polisi, Rabu (17/6/2015).

Ot kepergok sedang melayani seorang pria di salah satu kamar Hotel Tejowulan sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kemudian kami lakukan pemeriksaan terhadap PSK yang kami amankan, ternyata dari hasil pemeriksaan dia mengaku mendapatkan tawaran ngejob untuk melayani seseorang pria di Hotel Tejowulan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (18/6/2015).

Berbekal keterangan Ot, polisi meringkus seorang mucikari berinisial Tc. Kepada polisi, Tc mengaku menjajakan Ot dengan tarif Rp500.000 untuk sekali kencan short time dengan pria hidung belang. Dari nilai itu, Tc mengambil imbalan sebesar 20% atau Rp100.000.

“Sekali booking, PSK ini mendapatkan Rp500.000, sedangkan muncikarinya mendapatkan keuntungan 20% yakni 100.000,” ungkap Budi.

Tak jauh berbeda dengan modus bisnis esek-esek yang dijalankan mucikari Akhmad Fakhrudin, 37, alias Udin yang ditangkap Sat Reskrim Polres Kota Mojokerto, Rabu (20/5/2015), muncikari Tc juga memanfaatkan blackberry messenger (BBM) untuk menjajakan PSK anak buahnya.

Tak sembarang orang bisa berkomunikasi dengan Tc. Pasalnya, muncikari satu ini hanya melayani pria hidung belang yang telah menjadi pelanggan tetapnya. Atau setidaknya, pria yang sudah dia kenal baik.

“Pelaku selalu mengunakan media Black Berry Messenger (BBM) kepada pelanggan dan para PSK-nya untuk bertransaksi,” imbuh Budi.

Kini Tc tak lagi berkutik setelah polisi meringkusnya. Akibat perbuatannya mencari keuntungan dari perbuatan cabul, Tc dijerat dengan pasal 296 subsider pasal 506 KUHP. “Ancaman pidananya 1 tahun 4 bulan penjara. Sesuai pasal 21 KUHAP ada pengecualian yang mengharuskan tersangka kami tahan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya