SOLOPOS.COM - Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono (kanan) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online, Selasa (29/11/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Prostitusi online Jogja terungkap, seorang mucikari tertangkap

Harianjogja.com, JOGJA- Petugas Satreskrim Polresta Kota Jogja menangkap seorang mucikari yang menjajakan wanita dengan sistem online. Petugas menyamar dengan memesan dua wanita dengan total transaksi Rp3 juta, selanjutnya menangkap mucikari tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun mucikari yang ditangkap adalah Affan, 21, warga Jalan Wahyu Asri Utara VIII/A 36, Semarang, Jawa Tengah. Keseharian tinggal di Gang Meranti, Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Tiga wanita pekerja seks yang turut ditangkap dengan status sebagai saksi antara lain berinisial WA, PM dan IR.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono menjelaskan, tersangka menggunakan jaringan online, aplikasi WhatsApp untuk memasarkan wanita-wanita kepada pria hidung belang. Setelah melalui proses penyelidikan, anggota berhasil masuk ke jaringan tersebut kemudian memesan dua wanita.

“Petugas kami menyaru dengan memesan dua wanita disepakati dengan harga Rp1,5 juta untuk satu orang,” terang Tommy, Selasa (29/11/2016).

Setelah berkomunikasi dengan tersangka dan menyepakati harga, kemudian melakukan transfer sebesar Rp1 juta sebagai tanda jadi dengan kesepakatan harga Rp3 juta untuk dua wanita.

Pihak pemesan kemudian sepakat bertemu di sebuah hotel kawasan Jalan Timoho, Kota Jogja sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu tersangka membawa tiga wanita sekaligus. Wanita berinisial PM dan WA yang disodorkan kepada konsumen oleh mucikari tersebut.

Penangkapan dilakukan, setelah kepolisian menemukan sejumlah bukti transaksi atas tindakan prostitusi. Tersangka Affan ditangkap petugas saat menunggu di lobi hotel tersebut bersama dengan saksi seorang wanita berinisial IR.

“Kami tidak bisa menjelaskan detail proses penyelidikan itu, tetapi intinya kami bisa masuk dan mencapai kesepakatan bahwa dia [tersangka] akan menyiapkan [wanita] lalu kami tangkap,” imbuhnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain satu ponsel dan uang tunai Rp1 juta. Kemudian tiga ponsel disita tiga wanita tersebut dan dari wanita berinisial WA disita sepotong BH warna hitam celana dalam warna merah. Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya