SOLOPOS.COM - Tersangka muncikari prostitusi online, Darwin Pratomo, saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/11/2021). (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Praktik prostitusi yang ditawarkan secara online di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), terbilang marak. Bahkan, dalam sepekan terakhir sudah ada dua kasus praktik prostitusi online di Semarang yang diungkap aparat kepolisian.

Terbaru, praktik prostitusi online itu diungkap aparat Polrestabes Semarang di sebuah indekos di daerah Gayamsari, Kota Semarang.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengatakan praktik prostitusi online yang menggunakan tempat indekos sebagai lokasi transaksi itu terungkap berkat aduan masyarakat. Awalnya, warga merasa resah karena di lokasi indekos itu sering terlihat aktivitas sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri di salah satu kamar.

Baca juga: Prostitusi Online di Semarang Diungkap, Pelaku Tawarkan Main Threesome

Mendapat laporan itu, aparat Polrestabes Semarang pun langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika para perempuan itu merupakan wanita pekerja seks komersial atau PSK. Mereka melayani nafsu bejat para lelaki hidung belang atas perintah, Darwin Pratomo, 33, warga Kabupaten Kendal, yang bertindak sebagai muncikari. Darwin diketahui juga tinggal di indekos tersebut.

“Terdapat empat wanita yang jadi korban praktik prostitusi ini, salah satunya masih di bawah umur,” kata Kapolrestabes Semarang, dikutip dari Antara, Senin (22/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Darwin Pratomo, diketahui jika keempat perempuan yang menjadi korban prostitusi itu direkrut setelah melamar lowongan kerja yang dipasang di media sosial. Para korban juga dipaksa oleh tersangka untuk tanda tangan surat perjanjian kerja.

Setiap tamu yang dilayani para korban, tersangka memperoleh bagian Rp200.000. Tersangka juga lah yang menawarkan layanan prostitusi secara online itu melalui media sosial.

Baca juga: Heboh Artis Vernita Syabilla Ditangkap Terkait Prostitusi Online

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 21/2007 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.

Kasus praktik prostitusi yang ditawarkan secara online ini merupakan yang kali kedua diungkap di Kota Semarang dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, kasus prostitusi online di Kota Semarang juga diungkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Jateng. Namun, kala itu praktik prostitusi ditawarkan dengan modus threesome dan digelar di kamar hotel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya