SOLOPOS.COM - Ilustrasi LGBT (JIBI/Dok)

Polisi berhasil mengungkap prostitusi online anak dengan konsumen kaum gay.

Solopos.com, JAKARTA – Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah usia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Petugas mengamankan pria berinisial AR,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Boy menuturkan AR, 41, menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui online.

Anggota Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh orang terdiri atas enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun.

Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan petugas meringkus tersangka AR pada salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor Jawa Barat pada Selasa sore.

Saat ini, petugas masih memeriksa intensif tersangka AR dan tujuh korban praktik prostitusi online khusus kaum sesama jenis itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya