SOLOPOS.COM - Sejumlah tersangka dalam beberapa kasus pidana yang terjaring dalam Operasi Pekat Semeru 2021, Senin (12/4/2021). (Istimewa/Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Polres Madiun mengungkap dua kasus prostitusi selama Operasi Pekat Semeru 2021. Dalam dua kasus ini, petugas menangkap seorang muncikari dan seorang wanita penjaja layanan esek-esek.

Dua kasus prostitusi ini berada di dua lokasi yang berbeda. Satu kasus diungkap sebuah hotel yang ada di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Kaibon, Kecamatan Geger. Sedangkan satu kasus lainnya diungkap di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan untuk dua tersangka dalam dua kasus prostitusi ini adalah seorang wanita berinisial SF yang merupakan wanita penjaja seks. Serta seorang pria berinisial SW yang merupakan seorang muncikari.

Baca juga: PSHT Pusat Madiun, Ketum Moerdjoko Berharap Semua Bersatu Lagi

Tersangka berinisial SF ini ditangkap di sebuah hotel di Desa Kaibon. Saat itu SF sedang menunggu pelanggan yang telah booking online (BO) melalui media sosial. Saat menangkap SF ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hijau, dan celana panjang. Lalu satu unit handphone merek Vivo warna biru, uang tunai Rp900.000, baju lengan pendek warna putih, serta dua buah spri warna putih.

Sedangkan untuk tersangka SW yang merupakan seorang muncikari menawarkan layanan plus-plus berkedok warung kopi. SW menawarkan layanan plus-plus kepada pelanggan yang datang ke warung kopinya.

“Dari tangan tersangka ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp200.000. KTP pelanggan, sprei, dan KTP tersangka,” kata dia kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus selama Operasi Pekat Semeru di Mapolres Madiun, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Ssst... Ada Penjual Kopi di Madiun Beri Layanan Plus

Prostitusi Madiun

Bagoes menuturkan kedua tersangka itu akan dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Dalam Pasal 296 yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Sedangkan dalam Pasal 506 KUHP berbunyi barang siapa sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan diancam dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.

Lebih lanjut, kapolres menyampaikan selama Operasi Pekat Semeru ini juga menangkap empat orang dalam empat kasus perjudian togel. Empat tersangka yang ditangkap yakni Jangkung, Udin Erianto, Lubih Hariyanto, dan Hari Firmansyah.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya