SOLOPOS.COM - Gunung Kemukus Sragen (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Prostitusi Gunung Kemukus Sragen sudah menjadi rahasia umum. Polwan Polres Sragen mengancam orang yang menjual anak di bawah umur dan terlibat pemalsuan identitas akan dijatuhi hukuman pidana penjara minimal tiga tahun.

Hal itu mengemuka saat belasan Polwan dari Polres Sragen memberikan sosialisasi memperingati HUT ke-65 Polwan di lokasi objek wisata Gunung Kemukus, Senin (9/9/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sosialisasi melibatkan petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kabupaten Sragen dan beberapa mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, meminta warga binaan dan penduduk setempat di lima RT yakni RT 032, 033, 034, 035 dan 002, Dukuh Gunungsari, Desa Pendem mencegah temannya yang masih di bawah umur menjajakan diri di lokasi tersebut.

Sri Wahyuni mengingatkan penjualan anak di bawah umur melanggar undang-undang dan akan dijerat hukuman minimal tiga tahun penjara. Selain itu dia juga menyerang pihak-pihak yang berniat memalsukan identitas demi kepentingan ekonomi.

“Apabila ada teman yang digunakan untuk melayani kebutuhan seksual dan usai belum dewasa jangan dilanjutkan. Kalau ada teman dan tamu yang menggunakan silakan melapor. Usia belum sampai 18 tahun jangan dilanjutkan. Jangan ada pemalsuan KTP. Jangan sampai terlibat hukum. Apa tidak kasihan,” kata Sri Wahyuni saat memberikan penyuluhan.

Dia juga menyinggung ihwal kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pelanggan kepada warga binaan maupun anak-anak. Dia meminta penduduk setempat maupun warga binaan kooperatif melaporkan kejadian apabila menimpa teman maupun kerabat.

Sri Wahyuni menjamin Polres Sragen akan melindungi korban dan berusaha menyelesaikan persoalan. Dia juga menyinggung peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menurut Sri Wahyuni hal itu bukan hal mustahil.

Ketua RT 032, Radi, mengungkapkan jumlah penduduk sekitar dan warga binaan mencapai 400 orang. Dia mengatakan sosialisasi dari Polwan kali pertama dilakukan. Dia berharap sosialisasi serupa dilakukan rutin. Menurut Radi, usia termuda di lokasi itu adalah 17 tahun dan paling tua 50 tahun.

Warga binaan rata-rata datang dari Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Solo dan sekitarnya. “Status mereka boro atau tidak menetap. Tetapi ada juga yang sudah menetap dan membuat KTP setempat. Mereka kontrak,” ujar Radi saat ditemui Solopos.com di sela-sela acara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya