SOLOPOS.COM - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani, dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, saat memimpin jumpa pers pengungkapan kasus prostitusi gay di Solo di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG –Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek tempat prostitusi sesama jenis yang khusus melayani laki-laki, atau gay di Kota Solo, Minggu (26/9/2021) sore. Tempat prostitusi gay itu ternyata sudah beroperasi sejak lima tahun terakhir.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan enam orang. Namun dari enam orang itu, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni DY, 47, warga Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, lokasi tempat praktik prostitusi gay yang digerebek itu berada di Jl. Pamugaran Utama No. 31, Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Baca juga: Lagi, 2 Orang Ditangkap Terkait Prostitusi Bocah untuk Gay

“Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp250.000 hingga Rp350.000. Adapun praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Pujo, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Senin (27/9/2021).

Selain mengamankan enam orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain obat perangsang, alat kontrasepsi, minyak zaitun, dan uang Rp300.000.

Djuhandani menambahkan saat penggerebekan tempat prostitusi gay di Solo itu pihaknya juga menginterogasi seorang terapis berinisial H.

Saat digerebek ia tengah melayani satu tamu laki-laki. Kepada polisi, H mengaku bisa memberikan pelayanan berupa pijat tradisional hingga pijat plus yang menjurus ke arah praktik prostitusi.

Sementara itu, tersangka DY saat ini telah diamankan Polda Jateng. Ia dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 2 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca jugaProstitusi Tumbuh Subur di Kota Solo Sejak Zaman Kerajaan Dan Kolonial, Ini Penyebabnya

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik prostitusi bermodus pijat plus untuk kalangan gay di Solo.

“Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses,” ujar Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya