SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Prostitusi Bantul, Pemkab diharapkan segera menarik penggunaan kios untuk pihak ketiga.

Harianjogja.com, BANTUL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul mendesak Pemkab segera menarik kios di area relokasi pantai Parangtritis yang kini disewakan pemiliknya ke pihak ketiga.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul yang membidangi masalah ekonomi dan pembangunan, Setiya, mengatakan, sudah seharusnya Pemkab mengambil alih kios itu bila tidak digunakan sesuai seharusnya oleh warga penerima bantuan kios.

“Aset negara disewakan, masa Pemkab diam saja,” kata Setiya, Selasa (26/5/2015).

Penarikan kios tersebut oleh Pemkab menurutnya sah dilakukan karena, sejak awal telah ada kesepakatan bahwa kios tersebut dilarang dipindahtangankan tanpa seizin Pemkab.

“Kita ikut aturan saja, kalau dilarang dipindahkan yang ditindak. Kios itukan ada untuk penataan Parangtritis,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan kios yang dibangun pemerintah di Parangtritis kini disewakan ke pihak ketiga oleh pemiliknya atau warga penerima bantuan. Lantaran mereka mengklaim tidak laku berjualan di kios tersebut.

Apalagi kata Setiya, sebagian kios itu justru menjadi hunian alias disewa oleh para pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di sekitar pantai Parangtritis dan Parangkusumo.

“Apalagi jadi sarang PSK kesalahannya double-double,” tuturnya.

Setiya juga menyayangkan, pernyataan Pemkab Bantul yang mengaku repot bila harus menjatuhkan sanksi satu persatu ke pemilik kios yang membisniskan aset negara itu. Penertiban menurutnya tidak harus dilakukan satu instansi yaitu Dinas Pariwisata namun harus melibatkan banyak instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar pekerjaan menjadi ringan. “Kalau tidak mau repot [menertibkan kios] pensiun saja, pemerintah dibayar oleh negara ya salah satunya untuk itu,” lanjut politisi PKS tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Bambang Legowo menyatakan, tidak akan menjatuhkan sanksi ke pemilik kios yang melanggar aturan. “Repot kalau harus mendatangi pemilik kios satu persatu dan mendata,” kata Bambang Legowo.

Pemkab hanya berharap pemerintah desa setempat membereskan persoalan ini. Diantaranya mendata penghuni kios dan menertibkan agar tidak dibisniskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya