SOLOPOS.COM - Robbi Abbas (Liputan6.com)

Prostitusi artis yang melibatkan Robbi Abbas (RA) membuatnya divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Solopos.com, JAKARTA – Muncikari artis Robbi Abbas (RA) divonis 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mendengar vonis hakim Robbi Abbas pun menangis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“?Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul. Dengan begitu, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan dikurangkan dengan masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar hakim ketua Effendi Mukhtar dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Selama sidang pembacaan vonis sebagaimana dilansir Liputan6.com, Senin, RA terlihat tegang meski tetap berusaha tersenyum. Sesekali pria itu menggoyangkan kursi, mengelap keringat di dahinya, juga menggaruk-garuk kepalanya.

Namun, RA menunduk saat hakim mengetuk palu. Saat dimintai tanggapan terkait putusan tersebut, dia terisak dan matanya berkaca-kaca. Dia kemudian berdiskusi dengan pengacaranya, Pieter Ell setelah diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk banding.

“Kami masih pikir-pikir, sesuai ketentuan diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. (Hukuman) berat memang, karena itu sudah maksimal. kita masih pikir. Kita masih pelajari dulu,” jelas Pieter sebagaimana dilaporkan Detik.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya