SOLOPOS.COM - Para tersangka yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai penari striptis, pemandu karaoke dan pemijat, tengah digiring masuk ke Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Senin (20/3/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Prostitusi, praktiknya dilakukan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai penari telanjang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Ditreskrimum Polda Jateng baru saja membongkar kasus eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai penari telanjang. Striptis yang dilakukan gadis di bawah umur itu terjadi di sebuah wisma karaoke bernama Barbie House yang terletak di kompleks prostitusi Sunan Kuning, Semarang Barat, Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, menyebutkan selain Barbie House, ada tiga tempat hiburan malam lain di Jateng yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke (PK) dan tukang pijat. Ketiga tempat hiburan itu, yakni Wisma BX yang juga berlokasi di kompleks prostitusi Sunan Kuning, Spa O di Jl. M.T. Haryono, Semarang, serta sebuah tempat hiburan di Pemalang.

Dari empat tempat hiburan malam itu, polisi berhasil mengamankan 10 perempuan di bawah umur yang rata-rata masih berusia 17 tahun. Sedangkan, dari empat tempat hiburan itu polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka yang diduga bertindak sebagai pengelola tempat hiburan malam, perantara atau muncikari dan juga penari striptis.

Berikut tujuh tersangka yang kini diamankan di Mapolda Jateng dan dikenai Pasal 30, 34 dann 36 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 juncto Pasal 88 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang :

1. Dimas Putra, 23, warga Tanjungmas, Semarang Utara, Semarang, berperan sebagai perantara.
2. Lilik Sutrimo Sutrisno, 22, warga Tanjungmas, Semarang Utara, sebagai perantara.
3. Purwanto, 46, warga Dukuh Kliwonan RT 004/RW 008, Desa Tambak Aji, Ngaliyan, Semarang, sebagai perantara.
4. Ghandinia Petra Anindika, 26, warga Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Semarang, peran sebagai perantara dan juga penari striptis.
Keterangan: keempat tersangka ditangkap di Wisma Barbie House, Kamis (2/3/2017) pukul 22.00 WIB.
5. Sri Wahyuni alias Memeh, 39, warga Semarang Barat, bertindak sebagai pengelola tempat karaoke BX di Sunan Kuning. Sri ditangkap Kamis (2/3/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
6. Muchamad Soleh, 47, warga Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Grobogan. Menjabat sebagai pengelola atau manajer Spa O di Jl. M.T. Haryono. Ditangkap Rabu (8/3/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.
7. Defdi Dewantoro, 43, manajer tempat karaoke di Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Ditangkap Selasa (14/3/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

Djarod menyebutkan tidak menutup kemungkinan masih banyak tempat hiburan malam lain di Jateng yang mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke maupun tukang pijat. Bahkan, ada kemungkinan yang mempekerjakan para gadis di bawah umur itu sebagai pekerja seks komersil (PSK).

“Oleh karena itu kami siap menggencarkan razia di tempat-tempat hiburan malam di Jateng untuk mengungkap kasus pelanggaran semacam ini. Kami tidak akan tinggal diam terhadap kasus eksploitasi seksual terhadap anak,” beber Djarod.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya