SOLOPOS.COM - Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova (tengah), saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus eksploitasi anak dan pornografi di Mapolda Jateng, Senin (20/3/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Prostitusi, praktiknya dilakukan empat tempat hiburan di Jateng dengan mempertontonkan tari telanjang yang dilakukan anak di bawah umur.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus prostitusi dengan modus memanfaatkan anak di bawah umur untuk melakukan tari telanjang atau striptease. Pertunjukan tari telanjang itu digelar di tempat hiburan malam, Barbie House, yang di kompleks lokalisasi Sunan Kuning, Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Jarod Padakova, menyebutkan selain Barbie House, pihaknya juga menggerebek tiga tempat hiburan malam lainnya di Jateng yang mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke dan terapis pijat.

Ketiga tempat hiburan malam itu, yakni Wisma BX di Sunan Kuning, Spa O di Jl. M.T. Haryono, Semarang, dan sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pemalang.

“Dari empat tempat hiburan malam itu kami berhasil mengamankan tujuh tersangka. Para tersangka ini merupakan pengelola tempat hiburan itu dan diduga sebagai penyedia anak-anak di bawah umur itu, baik untuk striptease maupun sebagai pemandu lagu dan terapis pijat,” ujar Djarod saat gelar kasus di Mapolda Jateng, Senin (20/3/2017).

Djarod menambahkan dari empat lokasi itu, polisi berhasil mengamankan 10 perempuan yang masih di bawah umur atau rata-rata berusia 17 tahun. Mereka diduga terpaksa menjadi penari telanjang, maupun pemandu karaoke karena kebutuhan ekonomi.

“Salah satu korban yang kami amankan bahkan sudah punya anak dan ada juga yang berusia 15 tahun. Total ada 10 perempuan yang masih di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual,” beber Djarod.

Djarod menjelaskan terungkapnya kasus ini tak terlepas dari informasi warga yang menyebutkan adanya perempuan di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu karaoke di kompleks lokalisasi Sunan Kuning. Dari informasi itu, aparat Ditreskrimum Polda Jateng pun langsung melakukan penyelidikan yang dimulai sejak Kamis (2/3/2017).

Dari penyelidikan itu akhirnya diketahui jika tempat karaoke di Barbie House itu tak hanya menyediakan gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke, tapi juga untuk menari telanjang.

“Tarif untuk tari telanjang Rp400.000 untuk satu penari per jamnya. Sedangkan untuk pemandu karaokenya Rp60.000 per jam,” beber Djarod.

Dari hasil penggerebakan di empat tempat hiburan itu, aparat Polda Jateng berhasil menyita uang Rp5.499.500. Sementara tujuh tersangka masih menjalani tahanan dan dikenakan Pasal 30, 34 dan 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 juncto Pasal 88 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya