SOLOPOS.COM - Agus Riewanto/Dokumen Solopos

Solopos.com, SOLO -- Belum lama ini Bupati Karanganyar Juliatmono mengemukakan wacana pembentukan Provinsi Surakarta atau Provinsi Soloraya yang merupakan gabungan tujuh kabupaten/kota di eks Karesidenan Surakarta (Kota Solo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Boyolali) ditambah tiga kabupaten di Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi).

Wacana ini menarik perhatian publik. Tentu wacana ini menimbulkan pro dan kontra. Beberapa bupati ada yang mengapresiasi, ragu-ragu, bahkan ada pula yang tegas menolak wacana ini. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyangsikan urgensitas dan relevansi bagi pegembangan daerah Soloraya. Esai ini menelaah prospek dari aspek hukum ketatanegaraan.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Jika kita baca konstruksi konstitusi, terutama ketentuan Pasal 18 UUD 1945, mengatur tentang otonomi daerah dan pengakuan negara terhadap keragaman daerah melalui kebijakan pembentukan daerah otonom yang merupakan hak setiap daerah. Itulah sebabnya undang-undang tentang otonomi daerah telah disusun secara komprehensif mengatur tata cara dan prosedur pengembangan daerah otonomi.

Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah pengaturan tentang otonomi daerah karena kemunduran pembangunan daerah dan distribusi hasil pembangunan tak merata antardaerah disebabkan faktor terlalu kuatnya pemerintah pusat mengintervensi daerah. Itulah sebabnya kemudian didesian UU No..22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan  telah direvisi empat kali dengan nama yang sama, menjadi UU No. 32/2004, UU No. 23/2014, dan UU No. 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Realitas menunjukkan sejak digulirkan otonomi daerah sejak 1999, pemekaran dan penggabungan daerah otonom baik provinsi maupun kabupaten/kota marak terjadi. Pada 1999 kita memiliki 26 provinsi dan 293 kabupaten/kota. Dalam rentang waktu 20 tahun jumlah tersebut kini menjadi 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Banyaknya daerah otonom baru (DOB) yang lahir telah menjadi stimulus bagi daerah lain untuk ikut menuntut pemekaran. Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri telah  menerima 314 usulan pemekaran daerah setingkat provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

Tak Selalu Positif

Berdasarkan evaluasi beberapa lembaga pemerintah maupun nonpemerintah menunjukkan pemekaran dan penggabungan daerah tak selalu positif, tak selalu membawa kebaikan daerah, namun juga terdapat sejumlah aspek negative.

Pertama, kebijakan pemekaran daerah menimbulkan beban anggaran bagi pemerintah pusat, seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Kedua, DOB belum mampu melaksanakan pemerintahan dan pembangunan secara optimal sehingga pelayanan publik tidak bisa diselenggarakan dengan baik.

Ketiga, pemekaran menciptakan perluasan struktur yang mengakibatkan beban berat pembiayaan Keempat, rendahnya kapasitas fiskal yang menyebabkan pemerintah daerah berupaya meningkatkan pendapatan dengan berbagai cara yang justru merugikan masyarakat dan berakibat munculnya kesenjangan.

Biasanya dalam keinginan untuk memekarkan daerah provinsi maupun kabupaten/kota terkandung semangat untuk efektivitas dan efisiensi proses-proses administrasi pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tepat, transparan, serta murah. Tujuan sosial ekonomi yang dikemukakan adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

Untuk menguji apakah tujuan pembentukan Provinsi Soloraya ini akan dapat tercapai setidaknya harus terlebih dahulu memerhatikan beberapa aspek. Pertama, apakah benar pembentukan Provinsi Soloraya ini adalah murni aspirasi publik Soloraya atau hanya kepentingan beberapa orang elite politik lokal yang akan meraup keuntungan rente ekonomi dan kekuasaan politik?

Kedua, apakah  telah dilakukan kajian yang mendalam terkait dengan kemampuan daerah dalam menyelenggaraan pemerintahan otonom baru dari aspek suprastruktur politik dan infrastruktur politik dan ekonomi?

Ketiga,  apakah telah dilakukan penajaman kajian yuridis menyangkut tentang  koherensi dan sinkronisasi dengan regulasi yang mengatur tentang pemekaran dan penggabungan daerah yang relatif lebih kompleks saat ini? Pemerintah pusat telah tegas menyatakan moratorium (setop) pemekaran dan penggabungan daerah sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan belum dibuka kembali pada era Presiden Joko Widodo.

Keempat,  apakah rencana pembentukan Provinsi Soloraya telah disinkronisasikan dengan corak budaya dan karakter daerah (kabupaten/kota)  yang secara politis memiliki kesamaan pandangan tentang tujuan dan maksud, terutama tokoh masyarakat, pelaku bisnis, dan semua stakeholders?

Moratorium Pemekaran Daerah

Secara teknis pembentukan provinsi baru dalam grand design  otonomi daerah di Indonesia telah diatur secara rigid dan melalui proses yang amat panjang  dan terjal. Pasal 33 UU No. 23/2014 mengatur tentang  dua persyaratan dasar. Pertama, persyaratan dasar kewilayahan, antara lain meliputi luas wilayah minimal; jumlah penduduk minimal; batas wilayah; cakupan wilayah; dan batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan.

Kedua, persyaratan  dasar kapasitas daerah, antara lain geografi;  demografi;  keamanan; sosial politik, adat, dan tradisi; potensi ekonomi ; keuangan daerah; dan  kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Syarat administratif  untuk daerah provinsi meliputi persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi  cakupan wilayah daerah persiapan provinsi; dan persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk.

Berdasarkan UU  No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah  ini pemekaran daerah kini  tidak bisa dilakukan secara otomatis, namun menerapkan model  jeda waktu persiapan tiga tahun untuk daerah yang akan dimekarkan sebelum daerah tersebut menjadi DOB. Selama masa persiapa,  daerah tersebut dapat melakukan kegiatan administrasi yang dipimpin kepala daerah persiapan.

Jika dalam jangka waktu tiga tahun daerah persiapan bisa memenuhi syarat, daerah persiapan dapat ditetapkan menjadi DOB. Apabila dalam jangka waktu tiga tahun daerah persiapan tidak dapat memenuhi persyaratan, daerah persiapan tersebut tidak dapat dimekarkan atau tidak dapat menjadi DOB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya