SOLOPOS.COM - Patok penanda tanah yang ditukar guling di wilayah Desa Kemiri, Mojosongo, Boyolali, yang diambil beberapa waktu lalu. tanah yang menjadi lokasi relokasi kantor Pemkab Boyolali itu hingga kini masih dipermasalahkan karena dinilai ada kejanggalan dalam prosesnya. (JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

Patok penanda tanah yang ditukar guling di wilayah Desa Kemiri, Mojosongo, Boyolali, yang diambil beberapa waktu lalu. tanah yang menjadi lokasi relokasi kantor Pemkab Boyolali itu hingga kini masih dipermasalahkan karena dinilai ada kejanggalan dalam prosesnya. (JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

BOYOLALI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Boyolali tentang tukar menukar tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dengan tanah milik warga di Dukuh Gumulan, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, yang digunakan sebagai lokasi pembangunan kompleks perkantoran baru Pemkab, telah menyatakan proses tukar guling itu dapat direalisasikan tanpa persetujuan DPRD. Meskipun demikian, realisasinya mendapatkan sorotan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Boyolali, Thontowi Jauhari, meskipun tukar menukar tanah tidak perlu persetujuan DPRD karena dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Pemkab belum bisa melanjutkan proses tukar guling tersebut, selama tanah yang digunakan untuk menukar tanah warga adalah tanah bekas kas Desa Kemiri. Sebagaimana diketahui, saat ini status Desa Kemiri telah menjadi kelurahan.

”Memang berdasarkan aturan perundangan, seluruh aset desa yang berubah status menjadi kelurahan menjadi hak milik Pemda [pemerintah daerah],” ujar Thontowi, Kamis (11/10/2012). Namun, Thontowi menilai beberapa saat yang lalu masyarakat Kemiri mengajukan permohonan peninjauan atau Judicial Review kepada Mahkaamah Agung (MA} terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali No 6/2011 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Mojosongo dan Desa Kemiri Menjadi Kelurahan Mojosongo dan Kelurahan Kemiri Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali. JR tersebut dikuasakan kepada Badan Konsultasi dan bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan telah teregistrasi di MA, yakni No 29 P/HUM/2012.

”Dengan demikian, Bupati tidak bisa memproses tukar menukar tanah tersebut, hingga menunggu kepastian hukum dari MA,” kata Thontowi. Ditambahkan dia, semestinya, Bupati mencari lahan lain yang bukan bekas aset Desa Kemiri, agar prosesnya lebih mudah. ”Saya pastikan BPN [Badan Pertanahan Nasional] juga belum akan memproses tukar menukar tanah tersebut, karena masih dalam proses sengketa hukum,” kata dia.

Saat dihubungi melalui ponselnya, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali, Widodo Muniru A, menegaskan dalam proses tukar guling itu tidak menemui persoalan, mengingat antara Pemkab dan pemilik tanah tidak ada permasalahan. “Menurut saya, secara substansial tidak ada masalah sehingga realisasi tukar guling tanah itu tetap bisa dilaksanakan. Itu kan seperti jual beli tanah. Untuk prosesnya ya akan kami laksanakan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku, termasuk masalah administrasinya,” tegas Widodo yang saat dihubungi sedang perjalanan dinas ke Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya