SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Proses penuntutan terhadap terdakwa kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Poltak Sitorus, yang meninggal dunia setelah bermain tenis meja di Rutan Cipinang, dinyatakan batal demi hukum. Hal tersebut diungkapkan Jubir KPK Johan Budi SP Selasa (24/5).

Johan Budi sekaligus menyampaikan ucapan turut berduka cita atas meninggalnya Poltak. Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap pemilihan DGS BI Poltak Sitorus yang ditahan di Rutan Cipinang tidak sadarkan diri usai main tenis meja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Poltak diduga terkena serangan jantung. Poltak bersama sejumlah politisi menjadi terdakwa kasus cek perjalanan. Dia diduga menerima sejumlah uang terkait pemenangan Miranda S Goeltom pada 2004 lalu. [dtc/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya