Jakarta [SPFM], Proses penuntutan terhadap terdakwa kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Poltak Sitorus, yang meninggal dunia setelah bermain tenis meja di Rutan Cipinang, dinyatakan batal demi hukum. Hal tersebut diungkapkan Jubir KPK Johan Budi SP Selasa (24/5).
Johan Budi sekaligus menyampaikan ucapan turut berduka cita atas meninggalnya Poltak. Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap pemilihan DGS BI Poltak Sitorus yang ditahan di Rutan Cipinang tidak sadarkan diri usai main tenis meja.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Poltak diduga terkena serangan jantung. Poltak bersama sejumlah politisi menjadi terdakwa kasus cek perjalanan. Dia diduga menerima sejumlah uang terkait pemenangan Miranda S Goeltom pada 2004 lalu. [dtc/dev]