SOLOPOS.COM - Manajemen SPBU Pabelan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Sukoharjo untuk membahas masalah IMB dan izin gangguan yang dinilai bermasalah, Senin (29/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

Manajemen SPBU Pabelan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Sukoharjo untuk membahas masalah IMB dan izin gangguan yang dinilai bermasalah, Senin (29/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

SUKOHARJO — Pemerintah Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, diduga melakukan pungutan liar terhadap investor yang membangun Stasiun Penyedia Bahan Bakar Umum (SPBU) Pabelan. Pasalnya investor tersebut dipersulit oleh pemerintah desa saat meminta surat keterangan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin HO.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal itu terungkap saat diadakan dengar pendapat oleh Komisi I DPRD Sukoharjo, Senin (29/10/2012). Salah satu petugas pengelola SPBU Pabelan, Adji Wibowo, mengaku dimintai kompensasi berupa satu drum aspal untuk satu meter saluran di
belakang SPBU tersebut. “Padahal saluran itu panjangnya 200 meter,” ujar Adji. Ia pun mengaku keberatan dengan syarat tersebut. Dalma dengar pendapat itu, SPBU Pabelan milik Dian Kusumahadi itu belum mengantongi izin dan terancam dibongkar pada 1 November mendatang. Karena tidak ingin dibongkar, Adji dan timnya pun lalu mengurus ijin tersebut ke kantor Desa Pabelan dan Kecamatan Kartasura. Menurut Adji, pihaknya belum bisa mendapatkan rekomendasi perluasan
SPBU lantaran sempat tersendat di tingkat Desa Pabelan.

Ekspedisi Mudik 2024

Rekomendasi mengurus izin IMB dan HO dari desa itu, sambung Adji, belum keluar karena harus menunggu pihak lain yang juga akan melakukan pengembangan di dekat SPBU Pabelan. Namun saat surat perintah pembongkaran dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) keluar dan setelah sidak oleh Komisi I beberapa waktu lalu, akhirnya pihaknya mendapatkan rekomendasi itu.
“Kami pun harus membayar Rp6 juta untuk mendapatkannya. Katanya uang itu untuk kas desa dan kami juga diberi kuitansi,” ujar petugas SPBU Pabelan lainnya, Mulyani. Di kantor Kecamatan Kartasura, lanjut Mulyani, ia juga sulit untuk mendapatkan surat keterangan dari pihak kecamatan. Pasalnya surat keterangan itu tidak bisa diterbitkan lantaran Camat Kartasura, Yunan Bachtiar, sedang naik haji. Sekretaris Kecamatan Kartasura pun tidak berani menerbitkan surat itu lantaran tidak berani menerbitkannya dengan alasan harus ditandatangani oleh camat langsung.

Sekretaris Komisi I DPRD Sukoharjo, Syarif Hidayatullah, geram dengan adanya pungli yang diduga dilakukan oleh Pemdes Pabelan. Ia pun mendesak investor untuk berterus terang dalam memberikan keterangan dalam dengar pendapat itu. “Ini sudah jelas di Sukoharjo ada pungli. Kalau ini terus terjadi, bisa-bisa investor kabur dari Sukoharjo,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik SPBU Pabelan, Dian Kusumahadi, mengatakan tidak bermaksud untuk tidak mengurus ijin IMB dan HO. Proses penerbitan keduanya memakan waktu yang lama lantaran ada pengaturan internal antara investor dengan PT Pertamina. Selain itu pihaknya juga keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Kendati demikian, pihaknya saat ini masih memproses penerbitan ijin keduanya.

Saat dimintai konfirmasi, Senin petang, Kepala Desa Pabelan, Margono, menampik anggapan pihaknya mempersulit penerbitan surat keterangan IMB dan HO. Dulu, kata dia, surat-surat dari pihak SPBU belum lengkap. “Katanya dulu SPBU itu atas nama perseorangan, lalu berubah atas nama PT. Kan beda antara kepemilikan pribadi dengan PT,” ujarnya kepada Solopos.com.

Sementara untuk saluran 200 meter di belakang SPBU, sambungnya, adalah resmi milik desa. Ia pun meminta kepada pihak SPBU untuk membeli sekalian tanah yang berada di belakang SPBU itu. “Meskipun itu milik SPBU, tapi kemanfaatannya bukan hanya SPBU, tapi juga warga. Kalau los-losan saja, kami tidak mau sebab itu saluran besar,” ungkapnya.

Sedangkan uang Rp6 juta yang dipakai untuk membayar IMB dan HO, itu adalah angka kesepakatan antara pihak SPBU dengan Pemdes Pabelan. Uang Rp6 juta itu untuk masa ijin lima tahun. Pasalnya beberapa perusahaan yang berada di Pabelan juga membayar dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan. “Itu murah untuk lima tahun. Yang lain ada
yang sampai Rp15 juta. Kami juga membuatkan kuitansi, jadi resmi,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya