SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur penegah hukum. (dreamstime.com/royalty-free vector)

Aak seringkali tidak mendapat perlakuan manusiawi.

Harianjogja.com, SLEMAN— Anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum sering mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. Perlu upaya alternatif penyelesaian masalah anak melalu peningkatan komunikasi, informasi dan keterbukaan.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Aiptu Eko Mei Purwanto terkait penerapan prinsip Konvensi Hak Anak yang telah diadopsi dalam Undang Undang No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Proses pidana dalam sistem peradilan formal yang dialami anak akan membawa trauma,” ujarnya di Sleman, Sabtu (28/10/2017).

Hal ini tentunya akan berpengaruh buruk terhadap masa depan anak anak, khususnya ketika anak terpaksa harus ditahan atau dipenjara. Meski demikian, Aiptu Eko menilai sudah ada upaya dari pemerintah untuk memberikan hak anak sebagai kebijakan terbaik dalam menjalani proses hukum yang diperlukan.

Pemkab Sleman sendiri saat ini sedang membuat nta kesepahaman terkait pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terpadu dengan Alat Penegak Hukum (APH). Pihak terkait sebelumnya telah melakukan sejumlah pertemuan guna pelaksanaan SPPA ini.

Kesepakatan ini disusun guna memberikan perhatian pada anak yang terlibat kasus pidana baik sebagai pelaku maupun korban. Sekretaris Dinas P3AP2KB Sleman, Puji Astuti mengatakan koordinasi tersebut dilakukan agar penanganan anak yang sedang berhadapan dengan hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Hukum bukan sesuatu yang menakutkan tapi sesuatu yang harus ditaati. Melalui forum ini diharapkan penanganan anak pada kasus hukum tidak harus dilakukan secara formal namun bisa dilakukan dengan pendekatan tanpa meninggalkan hak-hak mereka,” katanya. Sleman juga menjadi pilot project bersama sejumlah kabupaten/kota lainnya untuk penerapan SPPA terpadu ini.

Daniel Kristanto Sitorus, jaksa dari Kejari Sleman menjelaskan bahwa terkait dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menurutnya perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. “Tujuan dalam UU SPPA yaitu memberikan perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi ABH dengan mengutamakan pendekatan, keadilan restoratif, serta agar penanganannya lebih terintegrasi dan terkoordinasi,” jelas Daniel.

Lebih lanjut, prinsip penerapan UU SPPA yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, menjamin tumbuh kembang dan partisipasi anak, serta penahanan dan proses peradilan formal merupakan upaya terakhir yang ditempuh dalam menangani permasalahan hukum pada anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya