SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Proses hukum kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan berhenti di tengah jalan. Padahal pelaku pemalsuan, yakni mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan sudah divonis bersalah. Menurut Ketua Panja Mafia Pemilu Chaeruman Harahap, polisi terkesan diintervensi dalam kasus ini, sehingga tidak berani membongkar pengguna dari surat palsu itu.

Chaeruman mengatakan kasus surat palsu seolah berhenti ketika Masyuri Hasan divonis satu tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama 1,5 tahun penjara. Atas putusan ini, Masyhuri menghormati putusan tersebut. Tetapi dia menyatakan banding karena merasa tidak bersalah. [dtc/rda]

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya