Jakarta [SPFM], Proses hukum kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan berhenti di tengah jalan. Padahal pelaku pemalsuan, yakni mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan sudah divonis bersalah. Menurut Ketua Panja Mafia Pemilu Chaeruman Harahap, polisi terkesan diintervensi dalam kasus ini, sehingga tidak berani membongkar pengguna dari surat palsu itu.
Chaeruman mengatakan kasus surat palsu seolah berhenti ketika Masyuri Hasan divonis satu tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama 1,5 tahun penjara. Atas putusan ini, Masyhuri menghormati putusan tersebut. Tetapi dia menyatakan banding karena merasa tidak bersalah. [dtc/rda]
Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau