SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka perampokan. (Antara-R. Rekotomo)

Solopos.com, JOGJA — Seorang pria yang menjadi tersangka pencurian di Kota Jogja akhirnya dilepaskan dan penuntutan tidak berlanjut. Hal ini karena korban pencurian telah memaafkan dan pelaku terpaksa mencuri karena alasan terhimpit ekonomi.

Penghentian penuntutan tersebut menggunakan mekanisme restorative justice. Proses itu secara resmi dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja, Rabu (8/5/2022).

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Himpitan ekonomi yang jadi alasan tersangka BM mencuri adalah tuntutan memenuhi kebutuhan biaya sekolah anaknya dan pengobatan penyakit diabetes yang dideritanya.

Kepala Kejari Jogja, Gatot Guno Sembodo, menyebut BM memenuhi syarat mendapat pengampunan. Syarat tersebut antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pencurian yang dilakukannya dituntut kurang dari lima tahun penjara, korban sudah mengampuni tersangka, tak ada kerugian yang dialami korban setelah barang curian dikembalikan, dan perdamaian antara korban dan tersangka didukung tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga: Pekerja Menang di PHI, Hotel di Jogja Wajib Bayar Pesangon Rp719 Juta

“Jadi semua syarat itu sudah terpenuhi, lalu kami ajukan ke Kejaksaan Agung dan dikabulkan untuk menghentikan kasus tanpa adanya penghukuman terhadap tersangka,” jelas Gatot, Kamis (9/6/2022).

Upaya penghentian tuntutan dilakukan Kejari Jogja, kata Gatot, untuk mewujudkan keadilan hukum dan mengurangi kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Lapas sudah penuh sesak melebihi kapasitasnya sekitar 200% dan tindak pidana yang dilakukan tersangka ini bisa dimaafkan korban dan tokoh masyarakat, tersangka juga tulang punggung keluarga kalau dipenjara siapa yang tanggung ekonominya,” kata Gatot.

Kepala Intel Kejari Jogja Bagus Kurnianto menjelaskan barang curian BM adalah peralatan pesta kembang api.

Baca Juga: Pasca Penetapan Tersangka, Penyidik KPK Geledah Balai Kota Jogja Lagi

“Tersangka adalah sopir serabutan dan barang yang dicurinya dari bosnya sendiri,” ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Kejadian bermula saat BM selesai bekerja dan memarkir kendaraannya di gudang korban, saat itu ada berbagai peralatan pesta kembang api yang tergeletak lalu diambil begitu saja oleh BM.

“Detailnya barang yang dicuri adalah tiga unit confety [alat pelontar pita], dua unit jet fire [alat semburan api], tiga gulung kabel listrik dan satu buah kotak control pemantik api,” jelas Bagus.

Lantas peralatan pesta kembang api tersebut diperbaiki dan disewakan oleh BM, uang hasil persewaan digunakan untuk biaya sekolah anaknya dan pengobatan penyakit yang dideritanya.

“Pengakuan tersangka saat tertangkap terpaksa melakukan pencurian tersebut karena sepi orderan untuk menyopir yang dialaminya, seketika juga korban memaafkan tersangka,” tandas Bagus.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terhimpit Biaya Sekolah dan Pengobatan, Pelaku Pencurian di Jogja Dibebaskan dari Tuntutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya