SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Penanganan kasus hukum dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) yang melibatkan suami Bupati Karanganyar Rina Iriani, Tony Haryono dikebut.

Persidangan kasus GLA dengan terdakwa Tony Haryono di-deadline harus selesai dalma waktu enam bulan. Kepala Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar sekaligus Ketua Majelis Hakim kasus GLA RE Setiawan kepada <I>Espos<I> belum lama ini mengatakan persidangan GLA akan dikerjakan secara maraton. Sesuai rencana, dia menuturkan persidangan GLA dengan terdakwa Tony Haryono dijadwalkan digelar sepekan dua kali, yakni Selasa dan Kamis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dengan demikian, Setiawan mengatakan persidangan kasus GLA bisa selesai sesuai dengan target waktu yang ditentukan. “Meskipun lelah, tapi karena ditarget harus selesai enam bulan ya sidangnya dua kali (dalam sepekan-red),” katanya.

Setiawan mengatakan secara keseluruhan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sesuai dengan berkas acara penyidikan (BAP) jaksa penuntut umum (JPU) sedikitnya ada 57 orang. Saksi yang bakal dihadirkan tersebut mulai dari pimpinan tertinggi politisi dan beberapa orang yang diduga menerima aliran dana GLA. Dikatakannya, beberapa saksi di antaranya yang dihadirkan juga pernah menjadi saksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa Ketua KSU Sejahtera, Handoko Mulyono.

Sementara sejumlah tokoh politik yang akan dihadirkan dalam persidangan sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana subsidi perumahan dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) antara lain Ketua DPRD Karanganyar Sumanto yang saat program perumahan berjalan, dirinya menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan. Sumanto dimintai keterangan terkait aliran dana ke partainya yang mengusung pasangan Rina Iriani (Bupati Karanganyar sekarang sekaligus istri Tony) dan Paryono dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2008.

Selain itu juga anggota DPRD Karanganyar Romdloni asal PPP, Ketua DPD PKS Karanganyar Sri Hartono dan ketua DPD PAN Karanganyar Joko Indarto. Politisi asal Pelopor Bambang Hermawan yang pernah menjadi ketua Rina Center juga akan dimintai keterangan dalam kasus Tony.

Sementara itu, Dewan Pengawas KSU Sejahtera Tony Haryono sekaligus suami Bupati Karanganyar Rina Iriani mengatakan telah menyiapkan testimoni lanjutan. Tony menyatakan bahwa surat pernyataan yang kini beredar luas di media massa benar-benar dibuat oleh dirinya. “Ya benar. Itu uneg-uneg saya,” ujar Tony.

Tony bahkan mengatakan akan membuka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi GLA secara jelas. Dirinya juga telah menyiapkan beberapa testimoni lagi terkait dengan kasus GLA. Ia mengatakan testimoni tersebut dijanjikan akan dibuat secara berseri. Testimoni lanjutan yang disiapkan olehnya adalah kronologi hingga mencuatnya kasus tersebut. Termasuk actor intelektual dibelakang kasus tersebut. “Nanti lah tunggu surat pernyataan dari saya. Sudah siap kok,” lanjut Tony.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya