SOLOPOS.COM - Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti AGH memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom).

Solopos.com, JAKARTA–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melaksanakan proses diversi terhadap AGH, 15, dalam kasus penganiayaan David Ozora, 17, hari ini, Rabu (29/3/2023).

Namun, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu yang sedianya menjadi hakim tunggal diganti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sebagai informasi, AGH adalah pacar Mario Dandy Satriyo, 20, pelaku utama penganiayaan terhadap David. AGH berstatus anak berkonflik dengan hukum. Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, ditetapkan sebagai tersangka.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan Saut Maruli akan digantikan Sri Wahyuni Batubara.

“Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara,” ujar Djuyamto dalam keteranganya dikutip dari Bisnis.com, Rabu.

Dia menyebut hakim tunggal diganti lantaran Saut terlalu sibuk sebagai pimpinan PN Jaksel.

“Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan,” ulas Djuyamto.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama AGH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Persidangan kasus AGH ditangani oleh hakim tunggal. Sebelum diganti, hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tahapan itu tetap dilakukan meski keluarga David Ozora tak memberi maaf kepada AGH dan dua tersangka lain.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ketua PN Jaksel Batal Jadi Hakim Tunggal Kasus AG

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya