SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

First Travel merevisi proposal perdamaian dan menyusun janji-janji baru soal pengembalian utang.

Solopos.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata (dalam PKPU) atau First Travel telah merombak isi rencana perdamaian. Perombakan ini dilakukan lantaran proposal pertama tidak memuaskan para calon jemaah. Karena itu, hakim pengawas meminta First Travel selaku debitur untuk memperbaiki skema penyelesaian utang.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Dalam proposal kedua yang diperoleh Bisnis/JIBI, First Travel menuliskan poin-poin pengembalian utang:

Ekspedisi Mudik 2024

Pertama, perusahaan itu akan berusaha sebaik-baiknya untuk mendapatkan investasi modal dari pihak ketiga, dalam kurun lima bulan sejak proposal perdamaian berlaku efektif.

Kedua, untuk mendapatkan dana tambahan, debitur akan menjual aset-aset yang tidak produktif. Aset yang dimaksud ialah aset yang disita oleh Bareskrim Mabes Polri dan aset yang dipegang oleh pihak ketiga. Sedangkan dana investor akan digunakan untuk membayar utang pajak, utang jasa dan utang vendor.

Ketiga, utang pajak akan dibayarkan ketika perusahaan mendapatkan dana yang cukup. Dengan begitu, debitur meminta masa tunggu atau grace period selama setahun setelah perjanjian disahkan atau homologasi.

Keempat, utang jasa akan dibagi menjadi dua kategori yaitu memberangkatkan jamaah umrah dan mengembalikan uang (refund).

Pemberangkatan calon jamaah umrah akan dilakukan dengan sistem FIFO (First In, First Out) dengan ketentuan. Calon jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 2017 akan diterbangkan pada 2019, mulai Januari-Desember 2019.

Selanjutnya, calon jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 2018 akan diterbangkan pada 2020, mulai Januari-Desember 2020. Mengenai jumlah jamaah yang berangkat, akan dikomunikasikan antara debitur dan tim pengurus.

First Travel juga menjanjikan melakukan refund kepada calon jamaah. Dana akan dikembalikan secara bertahap kepada kreditur dimulai dari Januari 2020 sampai Desember 2020.

Kelima, utang kepada vendor akan dibayar dengan cara dicicil setiap kali keberangkatan jamaah. First Travel mengklaim vendor-vendor yang menjadi kreditur First Travel akan tetap menjadi mitra perusahaan dalam memberangkatkan jamaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya